Terkiniindonesia.com – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menyatakan penolakan terhadap rencana penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN). Organisasi mahasiswa itu meminta pemerintah mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan RKAB tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi perusahaan. Menurutnya, penerbitan dokumen tersebut merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan.
Karena itu, pemerintah diminta mengevaluasi secara menyeluruh rekam jejak PT WIN sebelum memutuskan memberikan izin operasional kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Karena itu, pemerintah harus melihat secara utuh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak,” ujar Beni, Sabtu (4/7).
HMKS menyoroti aktivitas pertambangan PT WIN di wilayah Torobulu yang dinilai kerap memicu polemik. Organisasi tersebut menyebut operasional perusahaan diduga berlangsung di dekat permukiman warga sehingga menimbulkan penolakan dan konflik sosial.
Menurut Beni, kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia juga mengingatkan keputusan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang menghentikan sementara aktivitas PT WIN melalui penetapan status quo pada 30 Mei 2026.
Saat itu, penghentian dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku terdampak aktivitas perusahaan. Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Muh. Irhamni menyebut keselamatan masyarakat menjadi prioritas meski perusahaan masih memiliki IUP dan RKAB yang berlaku.
HMKS mempertanyakan apabila pemerintah tetap menerbitkan atau memperpanjang RKAB tanpa mempertimbangkan fakta tersebut.
“Kami mempertanyakan dasar apa yang akan digunakan pemerintah apabila tetap memberikan RKAB kepada perusahaan yang aktivitasnya pernah dihentikan oleh aparat penegak hukum karena mempertimbangkan keselamatan masyarakat. Jangan sampai negara justru mengabaikan fakta-fakta yang sudah pernah terjadi di lapangan,” tegas Beni.
Selain persoalan sosial, HMKS meminta pemerintah mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap aspek lingkungan dan teknis pertambangan sebelum mengambil keputusan.
Organisasi itu menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB. Bahkan, HMKS membuka peluang menggelar aksi unjuk rasa apabila pemerintah tetap menerbitkan izin tanpa mempertimbangkan persoalan yang mereka sampaikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari PT Wijaya Inti Nusantara maupun pemerintah terkait pernyataan HMKS tersebut.*










