Warga Laonti Pertanyakan Izin Jalan Hauling dan Jetty PT GMS

- Publisher

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Warga Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, mempertanyakan legalitas pembangunan jalan hauling dan jetty milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang berada di sekitar permukiman.

Keberadaan fasilitas tersebut dinilai menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat, mulai dari debu, kebisingan kendaraan angkutan tambang, hingga kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan pesisir.

Seorang warga mengaku aktivitas kendaraan hauling menyebabkan polusi udara yang mengganggu kehidupan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang ada kita hanya makan debunya saja,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Perpanjangan RKAB PT Tiran Dipersoalkan, MAP Hukum Sultra Ajukan Sejumlah Catatan

Selain itu, warga menilai lalu lintas kendaraan berat meningkatkan risiko kecelakaan. Mereka juga mengkhawatirkan potensi erosi tanah serta pencemaran di sekitar lokasi jetty.

Masyarakat turut mempertanyakan proses perizinan pembangunan. Warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi secara menyeluruh sebelum proyek dimulai.

Beberapa warga menyebut pernah diminta menandatangani dokumen yang mereka pahami berkaitan dengan pembangunan talud, namun belakangan mengetahui dokumen tersebut digunakan untuk pembangunan jetty.

Warga juga menyampaikan dugaan adanya pembayaran royalti kepada seorang tokoh masyarakat sebesar Rp5.000 per metrik ton. Informasi tersebut merupakan klaim warga dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Baca Juga :  Diminta Bukti Pemeriksaan Gakkum, Humas PT GMS Tak Berani Tunjukkan Dokumen

Menurut warga, jetty PT GMS yang sempat tidak digunakan kini kembali beroperasi untuk aktivitas pengapalan.

Atas berbagai keluhan tersebut, masyarakat meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat meninjau kembali legalitas pembangunan dan operasional jalan hauling serta jetty PT GMS.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Gerbang Multi Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan tudingan yang disampaikan warga.*

Berita Terkait

Status Quo PT WIN Disorot, HMKS Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpanjangan RKAB
Perpanjangan RKAB PT Tiran Dipersoalkan, MAP Hukum Sultra Ajukan Sejumlah Catatan
Nama H. Basri Disebut, Dugaan Jaringan Rokok Ilegal Baubau Diminta Diusut
Diminta Bukti Pemeriksaan Gakkum, Humas PT GMS Tak Berani Tunjukkan Dokumen
BASMI Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Lindung PT Tani Prima Makmur
AMAN Sultra Uji Produk Skincare, BPOM Telusuri Dugaan Pelanggaran
Cream NN Scrub dan Membahana Handbody Diduga Tanpa Izin Edar
Diduga Mainkan BBM Subsidi, PT Dua Putra Sulawesi Disorot AMAN Sultra
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:29 WITA

Status Quo PT WIN Disorot, HMKS Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpanjangan RKAB

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:07 WITA

Perpanjangan RKAB PT Tiran Dipersoalkan, MAP Hukum Sultra Ajukan Sejumlah Catatan

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:28 WITA

Nama H. Basri Disebut, Dugaan Jaringan Rokok Ilegal Baubau Diminta Diusut

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:48 WITA

Warga Laonti Pertanyakan Izin Jalan Hauling dan Jetty PT GMS

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:58 WITA

Diminta Bukti Pemeriksaan Gakkum, Humas PT GMS Tak Berani Tunjukkan Dokumen

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:08 WITA

AMAN Sultra Uji Produk Skincare, BPOM Telusuri Dugaan Pelanggaran

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:44 WITA

Cream NN Scrub dan Membahana Handbody Diduga Tanpa Izin Edar

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:16 WITA

Diduga Mainkan BBM Subsidi, PT Dua Putra Sulawesi Disorot AMAN Sultra

Berita Terbaru