Perpanjangan RKAB PT Tiran Dipersoalkan, MAP Hukum Sultra Ajukan Sejumlah Catatan

- Publisher

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP Hukum Sultra) meminta pemerintah mengevaluasi rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia. Organisasi tersebut menilai evaluasi harus mengedepankan aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, dan komitmen hilirisasi.

Ketua Umum MAP Hukum Sultra, Muh. Beni Saputra, mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak semestinya hanya menjadikan besaran produksi sebagai dasar pemberian RKAB. Menurut dia, rekam jejak operasional perusahaan juga perlu menjadi perhatian.

Baca Juga :  Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo

Beni menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum dan menyerahkan pembuktiannya kepada instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, MAP Hukum Sultra mengingatkan adanya laporan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada Disnakertrans Sultra dan Inspektur Tambang terkait dugaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk dugaan belum optimalnya SMK3 dan pembentukan P2K3.

Baca Juga :  PT TAS Pekerjakan 80 Karyawan dari Masyarakat Lingkar Perusahaan

Di sisi lain, Beni mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia terhadap program hilirisasi nasional. Menurutnya, perusahaan dengan kuota produksi besar seharusnya menunjukkan investasi pada pembangunan fasilitas pengolahan atau smelter.

MAP Hukum Sultra mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta Inspektur Tambang melakukan audit menyeluruh sebelum memutuskan perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, terkiniindonesia.com belum memperoleh tanggapan resmi dari PT Tiran Indonesia terkait pernyataan MAP Hukum Sultra. Upaya konfirmasi masih dilakukan.*

Berita Terkait

Status Quo PT WIN Disorot, HMKS Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpanjangan RKAB
Nama H. Basri Disebut, Dugaan Jaringan Rokok Ilegal Baubau Diminta Diusut
Warga Laonti Pertanyakan Izin Jalan Hauling dan Jetty PT GMS
Diminta Bukti Pemeriksaan Gakkum, Humas PT GMS Tak Berani Tunjukkan Dokumen
BASMI Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Lindung PT Tani Prima Makmur
AMAN Sultra Uji Produk Skincare, BPOM Telusuri Dugaan Pelanggaran
Cream NN Scrub dan Membahana Handbody Diduga Tanpa Izin Edar
Diduga Mainkan BBM Subsidi, PT Dua Putra Sulawesi Disorot AMAN Sultra
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:29 WITA

Status Quo PT WIN Disorot, HMKS Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpanjangan RKAB

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:07 WITA

Perpanjangan RKAB PT Tiran Dipersoalkan, MAP Hukum Sultra Ajukan Sejumlah Catatan

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:28 WITA

Nama H. Basri Disebut, Dugaan Jaringan Rokok Ilegal Baubau Diminta Diusut

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:48 WITA

Warga Laonti Pertanyakan Izin Jalan Hauling dan Jetty PT GMS

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:58 WITA

Diminta Bukti Pemeriksaan Gakkum, Humas PT GMS Tak Berani Tunjukkan Dokumen

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:08 WITA

AMAN Sultra Uji Produk Skincare, BPOM Telusuri Dugaan Pelanggaran

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:44 WITA

Cream NN Scrub dan Membahana Handbody Diduga Tanpa Izin Edar

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:16 WITA

Diduga Mainkan BBM Subsidi, PT Dua Putra Sulawesi Disorot AMAN Sultra

Berita Terbaru