Terkiniindonesia.com – Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP Hukum Sultra) meminta pemerintah mengevaluasi rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia. Organisasi tersebut menilai evaluasi harus mengedepankan aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, dan komitmen hilirisasi.
Ketua Umum MAP Hukum Sultra, Muh. Beni Saputra, mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak semestinya hanya menjadikan besaran produksi sebagai dasar pemberian RKAB. Menurut dia, rekam jejak operasional perusahaan juga perlu menjadi perhatian.
Beni menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum dan menyerahkan pembuktiannya kepada instansi berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, MAP Hukum Sultra mengingatkan adanya laporan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada Disnakertrans Sultra dan Inspektur Tambang terkait dugaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk dugaan belum optimalnya SMK3 dan pembentukan P2K3.
Di sisi lain, Beni mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia terhadap program hilirisasi nasional. Menurutnya, perusahaan dengan kuota produksi besar seharusnya menunjukkan investasi pada pembangunan fasilitas pengolahan atau smelter.
MAP Hukum Sultra mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta Inspektur Tambang melakukan audit menyeluruh sebelum memutuskan perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, terkiniindonesia.com belum memperoleh tanggapan resmi dari PT Tiran Indonesia terkait pernyataan MAP Hukum Sultra. Upaya konfirmasi masih dilakukan.*










