Kendari, Terkiniindonesia.com – Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan lindung yang diduga dilakukan PT Tani Prima Makmur (TPM) ke Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan itu dilayangkan setelah BASMI menerima pengaduan masyarakat dan melakukan pemantauan langsung di lokasi yang diduga masuk kawasan hutan lindung.
BASMI menduga sebagian kawasan hutan telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan BASMI Sultra, Muh. Beni Saputra, meminta Polda Sultra segera mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh.
Menurut Beni, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Sultra. Instansi tersebut juga disebut telah melakukan peninjauan lapangan dan validasi di sejumlah titik.
Ia mengklaim hasil peninjauan menemukan indikasi pelanggaran. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap temuan tersebut.
Karena itu, BASMI mendesak kepolisian memanggil pihak-pihak terkait serta berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk mengungkap dugaan perambahan tersebut.
BASMI menegaskan akan terus mengawal proses hukum sebagai bentuk pengawasan publik terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya mengonfirmasi PT Tani Prima Makmur, Dinas Kehutanan Sultra, dan Polda Sultra terkait laporan tersebut.*










