SKAK Beberkan Dugaan Kejanggalan Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Sultra

- Publisher

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Studi Kebijakan Publik dan Anti Korupsi (SKAK) menilai bahwa seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra dinilai tidak prosedural.

Dewan Eksekutif LSM SKAK, Muhammad Rizal Hamka mengatakan bahwa ada beberapa hal yang diduga janggal dalam proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Sultra.

Rizal yang juga Direktur Riset dan Advokasi Perumda Sultra juga menduga dalam proses seleksi ada intervensi dan ‘Cawe-cawe’ dari salah satu oknum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 tentang pembentukan tim seleksi dan panitia uji kelayakan dan kepatutan Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra diduga tidak menggunakan referensi landasan hukum yang benar,” kata Mahasiswa Hukum salah satu kampus ternama.

Lanjutnya bahwa seharusnya seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Perumda Utama Sultra berpatokan pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Karena seleksi BUMD telah diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, seharusnya Gubernur Sultra tidak membuatkan SK sekaligus dengan panitia uji kelayakan, karena berdasarkan Permendagri kewenangan Gubernur hanya membuat panitia seleksi bukan sekaligus panitia uji kelayakan,” ungkapnya.

“Seharusnya panitia uji kelayakan ditunjuk dan diangkat oleh Panitia Seleksi,” tambahnya.

Baca Juga :  PT SJSU Group Perusahaan Lokal dengan Komitmen Patuhi Peraturan Penambangan yang Baik

Selain itu seharusnya keputusan Gubernur Sultra tidak ada satupun poin yang mengatur seleksi Dewan Pengawas Perumda Sultra.

“Tetapi faktanya selain seleksi Direksi juga dilakukan seleksi Dewan Pengawas, jadi apa dasar dilaksanakan seleksi Dewan Pengawas Perumda Sultra saat ini,” ujarnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa Tim Seleksi diduga tidak menjalankan tugas berdasarkan Permendagri.

“Karena Tim Seleksi tidak mensyaratkan dalam berkas pendaftaran pembuatan rencana bisnis sedangkan itu adalah hal wajib dalam Permendagri,” jelasnya.

“Selain itu banyak poin yang ditambahkan dalam persyaratan pendaftaran yang kami duga tidak sesuai dengan Permendagri,” tambahnya.

“Salah satunya memiliki pengalaman 4 Tahun mengelola perusahaan, sementara hal tersebut tidak ada dalam Permendagri,” ujarnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa ada dugaan intervensi dan ‘Cawe-cawe’ dalam seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Sultra saat ini.

“Berdasarkan foto yang beredar di pemberitaan, ada foto yang beredar tentang aktivitas pemeriksaan berkas yang itu tidak dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan, salah satunya SMS, yang kami tahu ia adalah Komisaris Utama Bank Sultra, kapasitas apa ia ikut melaksanakan pemeriksaan berkas,” jelasnya.

“Kemudian ada pengakuan salah seorang yang menghubungi SMS bahwa salah seorang pendaftar inisial AA, yang berkas pendaftarnya itu diduga disusunkan oleh SMS,” tuturnya.

Selain itu pihaknya juga mengetahui bahwa ada upaya mengganti foto yang beredar dalm pengunuman yang diterbitkan salah satu media oleh salah seorang yang berasal dari Panitia Seleksi berinisial OL.

Baca Juga :  DPRD dan Disnakertrans Sultra Didesak Tindak Tegas Kecelakaan Kerja PT SMS

“Ada apa foto yang telah beredar harus diganti, sehingga kami semakin yakin ada upaya pembungkaman kebenaran,” ungkapnya lagi.

Tetapi pihaknya yakin bahwa Gubernur Sultra adalah pejabat yang patuh terhadap peraturan.

“Kami yakin bahwa Gubernur ASR tidak mengetahui kejanggalan-kejanggalan ini, “kemungkinan ini adalah jebakan yang sengaja dilakukan oleh bawahan ASR, mereka sengaja merancang surat keputusan yang dapat mendiskreditkan Gubernur ASR” kami yakin bahwa Gubernur yang baik dan menghargai martabat kehormatan diri serta patuh pada aturan yang telah mendai ketetapan. Olehnya itu kami berharap agar Gubernur ASR menghentikan proses seleksi dan kemudian melaksanakan seleksi kembali yang sesuai dengan Permendagri 37 Tahun 2018,” jelasnya lagi.

“Karena apabila proses seleksi ini tetap dilanjutkan boleh jadi akan ada gugatan ke PTUN, yang meminta pembatalan keputusan hasil seleksi,” tuturnya.

Terkait hal tersebut pihaknya juga telah mengadukan secara tertulis ke Gubernur Sultra.

“Kita juga sudah adukan ke Ombudsman Sultra terkait dugaan maladministrasi,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Sekretariat Tim Seleksi Direksi dan Pengawas Perumda Sultra, Satbar yang dikonfirmasi enggan berkomentar terkait tudingan tersebut.

“Mohon maaf saya no comen langsung kepimpinan saja (Ketua Tim Seleksi),” ujarnya singkat.*

Berita Terkait

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru