PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

- Publisher

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan konsumen berinisial AS terhadap manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) menuai tanggapan dari pihak perusahaan.

AS melalui kuasa hukumnya, Wendy, melaporkan owner PT SDP Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah. AS mengaku telah membeli dua bidang kavling dan melunasi pembayaran sekitar Rp725 juta secara tunai melalui transfer bank.

Menanggapi hal tersebut, Legal Corporate PT SDP menegaskan bahwa transaksi tersebut murni jual-beli dan bukan tindak pidana.

“Kami akui ada keterlambatan administrasi, tetapi bukan penipuan. Proses balik nama belum terjadi karena AJB belum ditandatangani,” ujarnya.

Menurut perusahaan, AS telah diundang pada 9 Februari untuk penandatanganan AJB, namun proses itu tidak terlaksana. Tanpa AJB di hadapan notaris dan PPAT, balik nama sertifikat tidak dapat dilakukan.

Perusahaan juga menyatakan telah menawarkan jaminan tambahan serta surat pertanggungjawaban mutlak sebagai bentuk itikad baik. Namun dalam negosiasi, terjadi perbedaan pandangan terkait permintaan kuasa menjual atas dua sertifikat jaminan.

Baca Juga :  DPN PERMAHI Percayakan Kepemimpinan DPC Kendari kepada Laode Muhammad Nadin

PT SDP menegaskan sertifikat yang dipersoalkan merupakan sertifikat elektronik resmi sesuai kebijakan transformasi digital ATR/BPN dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional.

Pihak perusahaan menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor, namun menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.*

Berita Terkait

Milad HMI-KOHATI UMK Jadi Momentum Evaluasi Kaderisasi dan Regenerasi
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Fokus Coffee Morning Kadin Sultra di Kendari
Panas! BSI Kendari Dihujani Desakan Tarik Diri dari Proyek Alexandria Hills Tak Mau Terseret Sengketa Tanah! BSI
KARST Soroti Dugaan Pengeroyokan, Desak THM Exodus Ditutup Permanen
KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu
HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills
Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi
Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:01 WITA

Milad HMI-KOHATI UMK Jadi Momentum Evaluasi Kaderisasi dan Regenerasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:35 WITA

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Fokus Coffee Morning Kadin Sultra di Kendari

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:03 WITA

Panas! BSI Kendari Dihujani Desakan Tarik Diri dari Proyek Alexandria Hills Tak Mau Terseret Sengketa Tanah! BSI

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:32 WITA

KARST Soroti Dugaan Pengeroyokan, Desak THM Exodus Ditutup Permanen

Senin, 27 Juli 2026 - 21:47 WITA

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:50 WITA

Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:22 WITA

Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:51 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah

Berita Terbaru