PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

- Publisher

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan konsumen berinisial AS terhadap manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) menuai tanggapan dari pihak perusahaan.

AS melalui kuasa hukumnya, Wendy, melaporkan owner PT SDP Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah. AS mengaku telah membeli dua bidang kavling dan melunasi pembayaran sekitar Rp725 juta secara tunai melalui transfer bank.

Menanggapi hal tersebut, Legal Corporate PT SDP menegaskan bahwa transaksi tersebut murni jual-beli dan bukan tindak pidana.

“Kami akui ada keterlambatan administrasi, tetapi bukan penipuan. Proses balik nama belum terjadi karena AJB belum ditandatangani,” ujarnya.

Menurut perusahaan, AS telah diundang pada 9 Februari untuk penandatanganan AJB, namun proses itu tidak terlaksana. Tanpa AJB di hadapan notaris dan PPAT, balik nama sertifikat tidak dapat dilakukan.

Perusahaan juga menyatakan telah menawarkan jaminan tambahan serta surat pertanggungjawaban mutlak sebagai bentuk itikad baik. Namun dalam negosiasi, terjadi perbedaan pandangan terkait permintaan kuasa menjual atas dua sertifikat jaminan.

Baca Juga :  Milenial dan Gen Z Deklarasi Menangkan Ganjar Mahfud di Sultra

PT SDP menegaskan sertifikat yang dipersoalkan merupakan sertifikat elektronik resmi sesuai kebijakan transformasi digital ATR/BPN dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional.

Pihak perusahaan menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor, namun menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.*

Berita Terkait

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru