DPN PERMAHI Percayakan Kepemimpinan DPC Kendari kepada Laode Muhammad Nadin

- Publisher

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kendari kini memiliki nahkoda baru.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERMAHI menunjuk Laode Muhammad Nadin Al Jisri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PERMAHI Kendari.

Penunjukan tersebut berlaku untuk periode 2026–2027.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPN PERMAHI Nomor 004/DPN-PERMAHI/Kep/VII/2026.

Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Penunjukan Nadin dilakukan setelah DPN PERMAHI mempertimbangkan hasil rapat pleno DPC PERMAHI Kendari.

Baca Juga :  HMKS Minta Pemkab Konsel Buka Fakta Polemik Tanah Desa Buke

DPN PERMAHI juga mempertimbangkan surat rekomendasi terkait kepemimpinan DPC PERMAHI Kendari tertanggal 30 Juni 2026.

Melalui keputusan tersebut, Nadin mendapat mandat menjalankan roda organisasi sekaligus menjaga nama baik PERMAHI.

Ia juga diminta aktif melaksanakan program kerja dan kegiatan DPC PERMAHI Kendari sesuai ketentuan organisasi.

Seluruh kegiatan organisasi wajib berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta ketetapan PERMAHI lainnya.

Baca Juga :  MAP HUKUM Sultra Desak Polda Usut Dugaan Kapolsek Bekingi Solar Subsidi

Nadin juga diwajibkan menyampaikan perencanaan program kerja kepada DPN PERMAHI.

Selain itu, laporan pelaksanaan kegiatan DPC PERMAHI Kendari harus disampaikan secara berkala kepada pengurus nasional.

Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum DPN PERMAHI Azhar Sidiq S dan Sekretaris Jenderal Muhamad Afghan Ababil.

Keputusan berlaku sejak 14 Juli 2026 dan dapat diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari.*

Berita Terkait

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu
HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills
Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi
Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI
Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah
PERMAHI Kendari Cari Calon Kader Baru, Pendaftaran MAPERCA VIII Resmi Dibuka
JANGKAR Desak DPRD Sultra Buka RDP Dugaan Pengawasan Kawasan PT IPIP
Dugaan Sengketa Tanah, HMKS Desak Pemeriksaan Kepala Desa Buke
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:47 WITA

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:14 WITA

HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:50 WITA

Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:22 WITA

Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:51 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:05 WITA

JANGKAR Desak DPRD Sultra Buka RDP Dugaan Pengawasan Kawasan PT IPIP

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:25 WITA

Dugaan Sengketa Tanah, HMKS Desak Pemeriksaan Kepala Desa Buke

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:07 WITA

HIPPMAKO Konut Usung Kepemimpinan Perempuan, Fokus Pemuda Berintegritas

Berita Terbaru