Bau-bau, Terkiniindonesia.com – Dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar kembali mencuat di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang perempuan berinisial M.A. yang disebut sebagai oknum Bhayangkari Polres Baubau.
Produk yang dipersoalkan adalah Cream NN Scrub dan Membahana Handbody. Keduanya diduga dipasarkan kepada masyarakat tanpa kejelasan legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan konsumen. Pasalnya, setiap produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan dan mengantongi izin edar sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas produk yang beredar.
“Peredaran kosmetik harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kesehatan masyarakat. Jika terbukti melanggar, pelaku harus diproses sesuai ketentuan,” ujar salah satu pihak yang menyoroti persoalan tersebut.
Selain legalitas produk, dugaan keterkaitan seorang oknum yang disebut memiliki hubungan dengan institusi kepolisian juga menjadi perhatian publik. Proses penanganan diharapkan berlangsung profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Masyarakat berharap Polres Baubau bersama BPOM segera memberikan penjelasan sekaligus menindaklanjuti informasi yang berkembang.
Hingga berita ini ditulis, Terkiniindonesia.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari M.A., Polres Baubau, maupun BPOM. Oleh karena itu, informasi ini masih sebatas dugaan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada hasil pemeriksaan resmi.*










