Cream NN Scrub dan Membahana Handbody Diduga Tanpa Izin Edar

- Publisher

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bau-bau, Terkiniindonesia.com – Dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar kembali mencuat di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang perempuan berinisial M.A. yang disebut sebagai oknum Bhayangkari Polres Baubau.

Produk yang dipersoalkan adalah Cream NN Scrub dan Membahana Handbody. Keduanya diduga dipasarkan kepada masyarakat tanpa kejelasan legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan konsumen. Pasalnya, setiap produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan dan mengantongi izin edar sesuai ketentuan.

Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas produk yang beredar.

“Peredaran kosmetik harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kesehatan masyarakat. Jika terbukti melanggar, pelaku harus diproses sesuai ketentuan,” ujar salah satu pihak yang menyoroti persoalan tersebut.

Selain legalitas produk, dugaan keterkaitan seorang oknum yang disebut memiliki hubungan dengan institusi kepolisian juga menjadi perhatian publik. Proses penanganan diharapkan berlangsung profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Baca Juga :  ASR-Hugua Dapat Dukungan dari Tokoh Adat Surawalio

Masyarakat berharap Polres Baubau bersama BPOM segera memberikan penjelasan sekaligus menindaklanjuti informasi yang berkembang.

Hingga berita ini ditulis, Terkiniindonesia.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari M.A., Polres Baubau, maupun BPOM. Oleh karena itu, informasi ini masih sebatas dugaan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada hasil pemeriksaan resmi.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru