Diminta Bukti Pemeriksaan Gakkum, Humas PT GMS Tak Berani Tunjukkan Dokumen

- Publisher

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) menyatakan laporan dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilayangkan Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) telah ditindaklanjuti.

Pernyataan itu disampaikan Humas PT GMS, Sakirman, saat dikonfirmasi mengenai laporan LPTE ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.

Menurut Sakirman, dokumentasi yang dijadikan dasar laporan merupakan foto lama dan telah ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

“Itu foto lama, sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Saat ditanya instansi yang melakukan pemeriksaan, Sakirman menyebut penanganan dilakukan oleh Gakkum.

“Pihak Gakkum yang tindak lanjut beberapa bulan lalu. Silakan konfirmasi sendiri ke Gakkum,” katanya.

Media kemudian meminta dokumentasi pemeriksaan maupun surat pemberitahuan kunjungan Gakkum ke lokasi PT GMS.

Namun, hingga proses konfirmasi selesai, pihak perusahaan belum memperlihatkan dokumen maupun surat yang dimaksud.

Baca Juga :  Bersimpati Terhadap Keluarga Nelayan, Ditpolairud Polda Sultra Beri Bantuan

Sebelumnya, LPTE melaporkan PT GMS ke Tipidter Bareskrim Polri pada 29 Desember 2025.

Laporan bernomor 013/B/Adn/LPTE/XI/2025 itu terkait dugaan tindak pidana lingkungan dan kelautan berupa pencemaran limbah B3 yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, Terkiniindonesia.com masih menunggu konfirmasi resmi dari Gakkum terkait klaim PT GMS mengenai tindak lanjut laporan tersebut.*

Berita Terkait

Status Quo PT WIN Disorot, HMKS Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpanjangan RKAB
Perpanjangan RKAB PT Tiran Dipersoalkan, MAP Hukum Sultra Ajukan Sejumlah Catatan
Nama H. Basri Disebut, Dugaan Jaringan Rokok Ilegal Baubau Diminta Diusut
Warga Laonti Pertanyakan Izin Jalan Hauling dan Jetty PT GMS
BASMI Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Lindung PT Tani Prima Makmur
AMAN Sultra Uji Produk Skincare, BPOM Telusuri Dugaan Pelanggaran
Cream NN Scrub dan Membahana Handbody Diduga Tanpa Izin Edar
Diduga Mainkan BBM Subsidi, PT Dua Putra Sulawesi Disorot AMAN Sultra
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:29 WITA

Status Quo PT WIN Disorot, HMKS Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpanjangan RKAB

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:07 WITA

Perpanjangan RKAB PT Tiran Dipersoalkan, MAP Hukum Sultra Ajukan Sejumlah Catatan

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:28 WITA

Nama H. Basri Disebut, Dugaan Jaringan Rokok Ilegal Baubau Diminta Diusut

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:48 WITA

Warga Laonti Pertanyakan Izin Jalan Hauling dan Jetty PT GMS

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:58 WITA

Diminta Bukti Pemeriksaan Gakkum, Humas PT GMS Tak Berani Tunjukkan Dokumen

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:08 WITA

AMAN Sultra Uji Produk Skincare, BPOM Telusuri Dugaan Pelanggaran

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:44 WITA

Cream NN Scrub dan Membahana Handbody Diduga Tanpa Izin Edar

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:16 WITA

Diduga Mainkan BBM Subsidi, PT Dua Putra Sulawesi Disorot AMAN Sultra

Berita Terbaru