Terkiniindonesia.com – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) menyatakan laporan dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilayangkan Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) telah ditindaklanjuti.
Pernyataan itu disampaikan Humas PT GMS, Sakirman, saat dikonfirmasi mengenai laporan LPTE ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.
Menurut Sakirman, dokumentasi yang dijadikan dasar laporan merupakan foto lama dan telah ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu foto lama, sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Saat ditanya instansi yang melakukan pemeriksaan, Sakirman menyebut penanganan dilakukan oleh Gakkum.
“Pihak Gakkum yang tindak lanjut beberapa bulan lalu. Silakan konfirmasi sendiri ke Gakkum,” katanya.
Media kemudian meminta dokumentasi pemeriksaan maupun surat pemberitahuan kunjungan Gakkum ke lokasi PT GMS.
Namun, hingga proses konfirmasi selesai, pihak perusahaan belum memperlihatkan dokumen maupun surat yang dimaksud.
Sebelumnya, LPTE melaporkan PT GMS ke Tipidter Bareskrim Polri pada 29 Desember 2025.
Laporan bernomor 013/B/Adn/LPTE/XI/2025 itu terkait dugaan tindak pidana lingkungan dan kelautan berupa pencemaran limbah B3 yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, Terkiniindonesia.com masih menunggu konfirmasi resmi dari Gakkum terkait klaim PT GMS mengenai tindak lanjut laporan tersebut.*










