Terkiniindonesia.com – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di Kota Baubau. Advocation Center Sulawesi Tenggara meminta aparat penegak hukum segera mengusut jaringan distribusi yang disebut semakin marak.
Koordinator Wilayah Sultra Advocation Center, Ikhram, menyebut rokok merek Humer diduga beredar luas di sejumlah kios dan toko tanpa pita cukai resmi.
Dalam keterangannya, Ikhram juga menyebut nama H. Basri yang diduga berperan dalam distribusi rokok ilegal. Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dibuktikan melalui proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan distribusi diduga dilakukan secara tertutup, termasuk pembongkaran barang pada malam hari di lokasi yang berpindah-pindah untuk menghindari pengawasan.
Ikhram menilai belum adanya tindakan tegas memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan aparat maupun Bea Cukai.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai.
Ia mendesak Polres Baubau, Polda Sulawesi Tenggara, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, Terkiniindonesia.com belum memperoleh konfirmasi dari Polres Baubau, Polda Sultra, Bea Cukai, maupun H. Basri terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.*










