HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills

- Publisher

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) proyek perumahan subsidi Alexandria Hills di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, menjadi sorotan.

Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari menduga proyek tersebut berjalan sebelum seluruh izin dasar pembangunan dipenuhi.

Ketua Umum HIPPMAKOT Kendari, Muhammad Dzuljalli Wal Ikhram, mengatakan informasi yang diperoleh pihaknya menunjukkan Alexandria Hills masih dalam proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KRK).

“Jika benar masih tahap pengurusan KRK, aktivitas yang berjalan saat ini patut diduga melanggar ketentuan. Pekerjaan seharusnya menunggu seluruh izin dasar diterbitkan,” katanya, Minggu (26/7/2026).

Menurut Ikhram, pembangunan perumahan wajib memenuhi persyaratan berupa KKPR/KRK, Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Ia menegaskan izin lingkungan, baik SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL, juga harus diselesaikan sesuai ketentuan sebelum alat berat beroperasi.

Baca Juga :  Gempur Sultra Desak Pemkot Cek Aktivitas Pembangunan Alexandria Hills

HIPPMAKOT meminta Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, dan Bidang Tata Ruang PUPR Kota Kendari melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek tersebut.

Organisasi itu juga mendesak pemerintah menghentikan sementara aktivitas apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun perizinan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang Alexandria Hills maupun instansi terkait mengenai status perizinan proyek tersebut.*

Berita Terkait

Lokasi Izin dan Jetty Diduga Berbeda, Triple C Minta PT GMS Beri Penjelasan
Kebakaran Lahan Nanga-Nanga Kendari Terkendali, Personel Gabungan Lanjut Siaga
Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada
Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas
Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia
PT GMS Laporkan Simpul Indonesia, DPR RI Minta Penegakan Hukum Berpedoman UU Pers
E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:31 WITA

Lokasi Izin dan Jetty Diduga Berbeda, Triple C Minta PT GMS Beri Penjelasan

Minggu, 6 September 2026 - 19:55 WITA

Kebakaran Lahan Nanga-Nanga Kendari Terkendali, Personel Gabungan Lanjut Siaga

Sabtu, 5 September 2026 - 19:05 WITA

Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada

Sabtu, 5 September 2026 - 18:59 WITA

Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas

Sabtu, 5 September 2026 - 18:30 WITA

Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Berita Terbaru