Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

- Publisher

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak penyelesaian setelah penasihat hukum konsumen inisial AS, Wendy SH menyampaikan klarifikasi sekaligus penyelesaian masalah seceara terbuka antara kedua bela pihak.

Langkah tersebut menjadi titik penting dalam meluruskan dinamika informasi yang sebelumnya diutarakan dan berkembang dimedia sosial.

Melalui komunikasi yang konstruktif antara para pihak, persoalan ini telah diselesaikan dengan baik dan berlangsung dalam suasana saling memahami dan disambut dengan momen saling memaafkan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, kuasa hukum konsumen Wendy mengakui bahwa pernyataan publik yang sebelumnya disampaikan berpotensi menimbulkan penafsiran yang kurang tepat dan keliru serta berdampak dan menimbulkakan konsekuensi hukum baru dengan ranah pencemaran nama baik bagi perusahaan maupun pribadi pemilik PT Swarna Dwipa Property.

“Saya selaku penasihat hukum konsumen AS , baik secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada owner PT Swarna Dwipa Property atas pernyataan sebelumnya yang dapat ditafsirkan mencemarkan nama baik perusahaan maupun pribadi owner,” ujar Wendy.

Baca Juga :  Barhim, Figur Purnawirawan Jenderal yang Sederhana dan Merakyat

Diketahui persoalan yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai kesalahpahaman administratif dalam memahami alurn proses transaksi jual beli properti.

“Permasalahan ini pada dasarnya merupakan miskomunikasi dan teknis dalam mekanisme transaksi dengan objek yang jelas secara hukum,” katanya.

Wendy menambahkan, proses dialog dan kajian hukum yang dilakukan secara terbuka dan profesional telah menghasilkan penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.

Dengan adanya kesepahaman tersebut, para pihak sepakat untuk mengakhiri polemik secara damai serta saling memaafkan sebagai wujud itikad baik dan komitmen menjaga hubungan baik.

Penyelesaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta meluruskan informasi yang sudah beredar dimedia sosial sekaligus menegaskan bahwa langkah langkah yang dilakukan dalam proses jual beli yang dilakukan sebelumnya oleh PT Swarna Dwipa Property sudah profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

CEO PT Swarna Dwipa Group, Roni Sianturi, S.Si, menyambut baik permohonan maaf tersebut dan menilai langkah klarifikasi sebagai bentuk kedewasaan dalam menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bermartabat.

Ia menegaskan bahwa perusahaan memilih pendekatan dialogis serta mengedepankan komunikasi yang konstruktif guna menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga :  Akulaku Beri Literasi Keuangan Digital ke Mahasiswa di Kendari

“Pada prinsipnya kami menghargai itikad baik yang disampaikan. Momentum ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati,” ujar Roni.

Menurutnya, penyelesaian secara elegan menjadi penting, terutama di tengah momentum bulan suci Ramadan yang mengedepankan nilai introspeksi, rekonsiliasi, dan saling memaafkan.

Roni menambahkan, perusahaan tetap berkomitmen menjaga profesionalisme serta transparansi dalam setiap aktivitas bisnis, sekaligus memastikan seluruh proses transaksi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, dugaan penipuan yang menyeret nama PT Swarna Dwipa Property sempat menjadi perhatian masyarakat setelah muncul laporan terkait transaksi properti.

Namun perkembangan terbaru menunjukkan adanya klarifikasi antar pihak yang berujung pada penyelesaian secara komunikatif.

Pihak perusahaan menilai klarifikasi terbuka tersebut sebagai langkah positif untuk meluruskan informasi sekaligus menghindari persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Dengan adanya pernyataan terbaru dari penasihat hukum AS, polemik yang sempat berkembang diharapkan dapat berakhir serta memberikan kepastian informasi kepada publik.*

Berita Terkait

Milad HMI-KOHATI UMK Jadi Momentum Evaluasi Kaderisasi dan Regenerasi
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Fokus Coffee Morning Kadin Sultra di Kendari
Panas! BSI Kendari Dihujani Desakan Tarik Diri dari Proyek Alexandria Hills Tak Mau Terseret Sengketa Tanah! BSI
KARST Soroti Dugaan Pengeroyokan, Desak THM Exodus Ditutup Permanen
KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu
HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills
Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi
Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:01 WITA

Milad HMI-KOHATI UMK Jadi Momentum Evaluasi Kaderisasi dan Regenerasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:35 WITA

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Fokus Coffee Morning Kadin Sultra di Kendari

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:03 WITA

Panas! BSI Kendari Dihujani Desakan Tarik Diri dari Proyek Alexandria Hills Tak Mau Terseret Sengketa Tanah! BSI

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:32 WITA

KARST Soroti Dugaan Pengeroyokan, Desak THM Exodus Ditutup Permanen

Senin, 27 Juli 2026 - 21:47 WITA

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:50 WITA

Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:22 WITA

Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:51 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah

Berita Terbaru