PT TBS di Kabaena Bakal Dipanggil DPRD Sultra Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan

- Publisher

Senin, 20 Januari 2025 - 15:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini, Senin 20 Januari 2025.

Langkah tersebut diambil usai menerima demonstrasi dari Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra yang tergabung dari tiga lembaga Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) dan Amara Sultra menggelar aksi unjuk rasa menyoal dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana,

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi menjelaskan, akan mengundang pihak-pihak terkait dalam rangka melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 22 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baiknya hari Rabu ini pak koordinator kami Komisi III sudah mengusulkan untuk RDP. Kita memanggil instansi-instansi terkait atau siapa-siapa yang terkait didalam ini,” jelasnya pada saat hearing bersama massa aksi

Selain itu Anggota komisi III DPR Sultra Suwandi Andi saat menemui massa aksi memastikan pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut.

“Dewan pastikan bakal memanggil pihak PT tambang bumi sulawesi yang beraktivitas di Kabaena selatan,” kata Suwandi Andi kepada massa aksi Korum Sultra di kantor DPR Sultra

Baca Juga :  PT TAS Pekerjakan 80 Karyawan dari Masyarakat Lingkar Perusahaan

“Ada kerugian negara ratusan miliar di sektor perpajakan dari aktivitas pertambangan yang harus di ungkap,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut Anggota Komisi III lainnya Abdul Khalik juga menyinggung persoalan AMDAL PT TBS dikatakannya pihaknya, akan menelusuri soal AMDAL PT TBS sebab, menurutnya ini tanggung jawab moral bagi yang menyusun AMDAL tersebut.

Lebih lanjut Abdul Khalik menyampaikan bahwa inisiator dari penyusun AMDAL adalah pengusaha sehingga akan menimbulkan pertanyaan soal independensi penyusun AMDAL perusahaan pertambangan.

“Pasti tidak bisa independen sehingga dia berharap DPR-RI bisa merubah kembali UUD soal penyusunan AMDAL di berikan saja ke negara jangan swastwa karna jika swasta yang kelola dipastikan tidak ada independen,” pungkas anggota Komisi III DPR Sultra ini.

Jendral Lapangan, Malik Bottom mengatakan, kedatangan massa aksi di gedung DPRD Sultra ialah untuk meminta penegasan atas dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan PT TBS.

Baca Juga :  Tindak Lanjut Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS, KLH dan DLH Sultra Keluarkan Surat

“Kami ingin meminta ketegasan dari anggota DPRD Sultra soal pertambangan di Kabaena Selatan,” katanya.

Lanjut, kata dia, PT. TBS ini diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 tahun 2022 tentang pengelolaan air limbah usaha pertambangan.

“Kami menduga kuat PT. TBS tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga diduga melakukan tindakan ilegal,” ungkapnya.

Kemudian, massa aksi menyambangi Kantor Inspektorat Tambang Sultra untuk memasukkan laporan resmi perihal dugaan pencemaran lingkungan PT TBS.

Selain itu, Inspektur Tambang Sultra, Kamrulah berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu sebelumnya dikutip dari salah satu media, Humas PT TBS, Nindra menegaskan bahwa sampai hari ini sungai Watalara belum pernah meluap hingga mengakibatkan banjir dan mencemari lingkungan yang dapat merusak biota laut sebagaimana foto yang ramai beredar.

“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu diambil dua tahun lalu, dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” jelasnya.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru