Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

- Publisher

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari – Patroli Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) tanpa izin menuju Pulau Wawonii. Sebanyak 168 botol dan kaleng miras berbagai merek diamankan dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Anoa 2026.

Pengungkapan tersebut terjadi di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari, Minggu (7/6) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat melakukan patroli rutin, Tim 1 Patroli Ditsamapta yang dipimpin Bripka Boy Sagita menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi.

Baca Juga :  PT SDP Serahkan Posyandu untuk Masyarakat Baruga

Atas arahan Perwira Pengendali (Padal) patroli, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT, 33. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah minuman beralkohol yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 36 botol Congyang, 24 botol Radler, 48 botol Singaraja Arak, 24 kaleng Bintang, dan 36 botol Anggur Malaga.

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 168 botol, kaleng, dan pcs atau setara 14 dus serta krat minuman beralkohol berbagai merek.

Baca Juga :  Peringatan HUT Polairud ke 73, Polda Sultra Beri Santunan ke Keluarga Nelayan Laonti Konsel

Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Polda Sultra. Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Markas Polda Sultra untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi Pekat Anoa 2026 terus digelar sebagai upaya kepolisian menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.*

Berita Terkait

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO
Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga
Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog
Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel
MAP HUKUM Sultra Tantang Polda Tetapkan Eks Sekwan Konut Jadi Tersangka
MAP HUKUM Sultra Desak Polda Usut Dugaan Kapolsek Bekingi Solar Subsidi
Hasil Evaluasi Organisasi, JMSI Kendari Dibekukan Pengurus Daerah
Live DJ Rich Club Kendari Disorot, Hima-PPHI Pertanyakan Legalitas Izin Usaha
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WITA

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:06 WITA

Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:07 WITA

Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:20 WITA

Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:29 WITA

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Usut Dugaan Kapolsek Bekingi Solar Subsidi

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:31 WITA

Hasil Evaluasi Organisasi, JMSI Kendari Dibekukan Pengurus Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:16 WITA

Live DJ Rich Club Kendari Disorot, Hima-PPHI Pertanyakan Legalitas Izin Usaha

Berita Terbaru

Daerah

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO

Selasa, 2 Jun 2026 - 12:08 WITA

Daerah

Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:20 WITA