Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

- Publisher

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari – Patroli Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) tanpa izin menuju Pulau Wawonii. Sebanyak 168 botol dan kaleng miras berbagai merek diamankan dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Anoa 2026.

Pengungkapan tersebut terjadi di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari, Minggu (7/6) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat melakukan patroli rutin, Tim 1 Patroli Ditsamapta yang dipimpin Bripka Boy Sagita menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi.

Baca Juga :  MBM Sultra Minta Polda Telusuri Dugaan Mafia Tanah dan Aliran Dana

Atas arahan Perwira Pengendali (Padal) patroli, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT, 33. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah minuman beralkohol yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 36 botol Congyang, 24 botol Radler, 48 botol Singaraja Arak, 24 kaleng Bintang, dan 36 botol Anggur Malaga.

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 168 botol, kaleng, dan pcs atau setara 14 dus serta krat minuman beralkohol berbagai merek.

Baca Juga :  Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka Celah Hukum atau Obstruction of Justice?

Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Polda Sultra. Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Markas Polda Sultra untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi Pekat Anoa 2026 terus digelar sebagai upaya kepolisian menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.*

Berita Terkait

Kebakaran Lahan Nanga-Nanga Kendari Terkendali, Personel Gabungan Lanjut Siaga
Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada
Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas
Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia
PT GMS Laporkan Simpul Indonesia, DPR RI Minta Penegakan Hukum Berpedoman UU Pers
E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:31 WITA

Lokasi Izin dan Jetty Diduga Berbeda, Triple C Minta PT GMS Beri Penjelasan

Minggu, 6 September 2026 - 19:55 WITA

Kebakaran Lahan Nanga-Nanga Kendari Terkendali, Personel Gabungan Lanjut Siaga

Sabtu, 5 September 2026 - 19:05 WITA

Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada

Sabtu, 5 September 2026 - 18:59 WITA

Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas

Sabtu, 5 September 2026 - 18:30 WITA

Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Berita Terbaru