Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka Celah Hukum atau Obstruction of Justice?

- Publisher

Sabtu, 13 September 2025 - 18:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Yusuf Contessa Kuasa memasuki babak baru.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Yusuf kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri dan hingga kini keberadaannya belum ditemukan aparat.

Di sisi lain, korban berinisial FY tidak tinggal diam. Selain menempuh jalur pidana, FY juga mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dengan tuduhan wanprestasi (ingkar janji).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai gugatan tidak main-main, yakni sebesar Rp15.954.000.000. Dalam berkas gugatannya, korban menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian besar setelah mengeluarkan biaya untuk pengadaan alat kerja, demi memenuhi syarat pelaksanaan pekerjaan pada proyek yang dijanjikan tergugat. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Baca Juga :  Dugaan Sengketa Lahan Alexandria Hills, GEMPUR Sultra Tagih Polda

Sidang gugatan perdata itu kini telah memasuki tahap mediasi, di mana masing-masing pihak hadir melalui kuasa hukumnya. Namun, muncul kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya publik: meskipun berstatus DPO, Yusuf Contessa ternyata masih mampu menerbitkan surat kuasa khusus kepada penasihat hukumnya.

Fakta ini memunculkan dugaan adanya komunikasi aktif antara tersangka dengan kuasa hukumnya.

Dari perspektif hukum, kondisi ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, hak setiap orang untuk didampingi kuasa hukum dijamin undang-undang. Namun, jika benar penasihat hukum tetap menjalin komunikasi dengan tersangka buron, hal tersebut bisa mengarah pada dugaan obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum.

Pengamat hukum Muh.Syawal, S.H.,M.H., menilai, aparat perlu menelusuri lebih lanjut bagaimana kuasa hukum memperoleh mandat dari tersangka yang telah lama buron.

Baca Juga :  HMKS Desak Pemerintah Tak Terbitkan RKAB PT Macika Mada Madana

“Jika kuasa hukum masih berkomunikasi langsung dengan tersangka, maka logikanya, ia mengetahui keberadaan kliennya. Dalam situasi ini, kewajiban hukum mengharuskan agar informasi tersebut disampaikan ke penyidik. Jika tidak, hal ini bisa masuk ranah perbuatan menghalangi penyidikan,” ujar seorang pengamat hukum pidana.

Kasus ini bukan hanya soal penipuan bernilai miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut integritas profesi advokat dan efektivitas aparat dalam memburu DPO.

Publik kini menanti langkah serius kepolisian, sekaligus sikap tegas lembaga peradilan, agar hukum tidak hanya berhenti pada formalitas prosedural, melainkan benar-benar memberikan kepastian dan keadilan.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru