APW Dipolisikan Kantor Hukum Nasruddin ke Polda Sultra Soal Dugaan Penipuan

- Publisher

Selasa, 3 September 2024 - 19:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Rudi Hariyadi Tjandra melalui kuasa hukumnya Nasruddin dan Partners mengadukan APW di Polda Sultra, Selasa 3 September 2024.

Pengaduan tersebut akibat adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh APW.

Tak hanya uang titipan, melainkan adanya janji untuk pengurusan penangguhan masa tahanan kepada Rudi Haryadi Tjandra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat di konfirmasi Tim media, Kantor Advokat Nasruddin & Partners melalui St. Noermiah R, SH. mengatakan, Bahwa pihaknya telah melaporkan soal penipuan dan penggelapan.

“Hari ini kami ke Polda untuk melaporkan seseorang yang bernama Arya Primanda Wibisana terkait dengan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami Rudy Hariyadi Tjandra,” katanya.

Kantor Advokat Nasruddin & Partners melalui salah satu kuasa klien menerangkan bahwa pihaknya melaporkan terlapor karena mengambil uang kepada Kliennya.

Baca Juga :  ASR-Hugua Dapat Dukungan dari Tokoh Adat Surawalio

“Kronologinya kami melaporkan terlapor karena telah mengambil uang kepada Klien kami sebanyak Rp935.000.000,- buktinya lengkap,” ungkap St. Noermiah.

Lanjutnya, Pihaknya dilengkapi dengan bukti-bukti dan pengambilan uang tersebut melalui Via transfer secara bertahap.

“Terlapor tersebut sebagai titipan dan terlapor tersebut berdasarkan informasi seorang trader atau pembeli Ore tetapi terlapor menurutnya memliki hubungan dengan petinggi-petinggi dan pengambilan uangnya melalui via transfer secara bertahap,” bebernya.

Sebelumnya, pihaknya secara prosedural sudah mencoba menghubungi terlapor dan melangyakan surat akan tetapi tidak ada itikad baik atau respon dari terlapor.

Sementara itu, Estina juga sebagai kuasa dalam pelaporan tersebut menambahkan, pada saat perkara Tipikor kliennya juga menyerahkan uang.,

Baca Juga :  YBM PLN UP3 Kendari Salurkan Paket Beras dan Daging

“Klien kami atau pelapor menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp 1.130.000.000,- (satu miliar seratur tiga puluh juta rupiah),”kata Estina.

Sambungnya, bahwa uang tersebut diserahkan terlapor menawarkan kepada klien dalam melakukan pengurusan untuk ditangguhkan.

“Penyerahan uang tersebut terlapor menawarkan kepada klien kami melakukan pengurusan untuk ditangguhkan penahanannya ketika pelapor dalam proses pemeriksaan perkara Tipikor,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kantor Advokat Nasruddin & Partners mengharap kepada Polda Sulawesi Tenggara perkera tersebut segera ditindak lanjuti dari lidik menjadi sidik.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi.*

Berita Terkait

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru