Tiga Pulau Kecil di Sultra Terancam Gegara Aktivitas Tambang Nikel, DPD PTI Sultra Minta Presiden Cabut IUP

- Publisher

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – DPD Pemuda Tani Indonesia (PTI) Sultra mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut IUP di Pulau-pulau kecil di Raja Ampat.

Selain mengapresiasi langkah Presiden, DPD PTI Sultra juga meminta Presiden untuk mencabut IUP di Pulau-pulau kecil yang ada di Sultra.

Diantaranya Pulau Kabaena, Wawonii, dan Maniang. Pasalnya ketua pulau tersebut termasuk Pulau Kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam UU tersebut Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.

Ketua DPD PTI Sultra, Muhammad Miradz bilang bahwa ketiga pulau tersebut ukurannya masuk dalam pulau kecil karena luasannya dibawah 2.000 km2.

Baca Juga :  DPD PTI Sultra Beberkan Mafia BBM Solar Subsidi, Minta Kajati Sultra Tindaki

“Pulau Kabaena dengan luasan 873 km2, Pulau Wawonii dengan luasan, pulau Wawonii 715 Km2 dan Pulau Maniang 4,39 km2,” katanya dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Jum’at 20 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

“MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa di Pulau Kabaena dan Pulau Wawonii juga ada masyarakat yang telah menetap sebelum adanya aktivitas tambang.

Baca Juga :  PT Putra Uloe Mandiri Berbagi Kebaikan ke Yayasan Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Kendari

“Masyarakat disana sudah turun temurun tinggal di pulau Kabaena dan Wawonii, bahkan jauh sebelum adanya IUP tambang nikel di kedua pulau tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa berdasarkan data yang berhasil himpun, aktivitas perusahaan tambang di kedua pulau itu kerap berkonflik dengan masyarakat setempat.

“Tak hanya itu dampak negatif aktivitas tambang di kedua pulau itu sudah sering kita dapatkan kabarnya,” bebernya.

Untuk itu pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut IUP di ketiga pulau tersebut.

“Kami minta Presiden Prabowo untuk mencabut IUP di Pulau-pulau kecil yang ada di Sultra, di Pulau Kabaena, Pulau Wawonii, dan Pulau Maniang,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru