Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari

- Publisher

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkini.id, Kendari – Truk enam roda yang memuat ore nikel dari PT ST Nickel Resource yang beraktivitas di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe dan membawa muatannya ke jetty PT Tiara Abadi Sentosa yang terletak di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari leluasa menggunakan empat ruas jalan dini hari, Sabtu 31 Januari 2026.

Keempat ruasa jalan itu diantaranya jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe, Kota Kendari, jalan provinsi Sultra, dan jalan yang berstatus jalan nasional yang penerbitan izinnya menjadi kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra.

Berdasarkan pengakuan salah seorang sopir yang memuat ore nickel PT ST Nickel Resource, mulai tadi malam pihaknya melakukan pemuatan, dan dua ret per truk untuk malam ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar 100 Truk lebih, dua ret pulang balik, kita jalan dari konawe, terus masuk batas kota lewat puuwatu, ambil kanan ke abeli dalam, lalu lewat THR, PLN Wua-wua, kampus UMK, ambil kiri ke by pass, lalu ke pasar baru, tembus ke pasar anduonohu hingga sampai ke jetty PT TAS,” katanya.

Baca Juga :  Sikap Bakamla Dipertanyakan CV UBP Soal Dugaan Penahanan Kapal Tongkang

“Tidak ada yang arahkan, hanya saya ikuti yang didepanku, ada juga sebagian yang lewati rute lain, yang penting cepat sampai, karena kita dikejar waktu,” tambahnya.

Ia juga mengakui bahwa di PT ST Nickel Resource muatan ore nickelnya tak ditimbang.

“Ada timbangan di PT ST Nickel Resource, tapi kita tidak gunakan, nanti di Jetty PT TAS, tadi timbangan muatanku sekitar 13 Ton lebih,” ungkapnya.

“Kita dibekali surat jalan,” ujarnya sembari memperlihatkan surat jalan.

Kadis Perhubungan Sultra, Muh Rajulan saat dimintai tanggapannya pada 24 Desember 2025 mengatakan bahwa PT ST Nickel Resources izin dispensasi jalan telah berakhir dan sementara melakukan pengurusan.

“Izinnya telah berakhir, PT ST Nickel resources sementara mengurus, perusahaan sendiri yang mengurus, bukan IUJP,” katanya.

Terbaru saat dimintai tanggapanyya terkait update izin penggunaan dispensasi jalan, Rajulan yang dihubungi via pesan dan panggilan whats app, serta sms dan panggilan telepon hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Baca Juga :  Bolonemase Sultra Bakal Kawal Program Prabowo Gibran Sampai ke Masyarakat

Hal serupa juga terjadi saat Plt Kadishub Konawe, Febri Malaka, Kadishub Kota Kendari, Paminuddin, dan Kepala BPJN Sultra, Haryono. Keempatnya kompak belum menanggapi pertanyaan media ini.

Untuk diketahui aktivitas hauling PT ST Nickel Resources di malam hari telah berlangsung beberapa tahun belakangan, kerap mendapatkan sorotan bahkan pemalangan oleh masyarakat. DPRD Sultra juga sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas. Dan Dishub Sultra bersama tim terpadu telah beberapa kali memberikan teguran.

Pasalnya aktivitas hauling pernah menimbulkan korban kecelakaan lalulintas yang diduga melibatkan mobil dump truck PT ST Nikel dan pengendara motor pada Jumat 15 Agustus 2025 malam di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

Selain itu perusahaan tambang berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan peraturan turunan ESDM, perusahaan kontraktor yang menyediakan layanan pengangkutan (termasuk coal getting dan hauling) di wilayah pertambangan harus memiliki IUJP atau menggunakan IUJP pihak ketiga dalam aktivitasnya.*

Berita Terkait

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru