Kasus PT TMM Mandek? Kuasa Hukum Gugat Kejati Sultra

- Publisher

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Gugatan diajukan tim kuasa hukum mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudy Hariyadi Tjandra.

Perkara yang diajukan Kantor Advokat Nasruddin & Partners itu didaftarkan pada 13 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan tercatat dengan Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi. Kejaksaan Agung juga menjadi pihak termohon.

Pemicunya adalah penanganan perkara korupsi pertambangan nikel PT TMM yang dinilai mengalami penundaan tidak semestinya atau undue delay.

Tim kuasa hukum mempertanyakan belum adanya proses hukum lanjutan terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam putusan pengadilan.

Baca Juga :  KASTARA Kritik Penanganan Korupsi, Luncurkan Donasi untuk Kejati Sultra

Kuasa Hukum Rudy, ST. Noermiah R, mengatakan laporan telah disampaikan sejak Agustus 2024.

Somasi terakhir juga telah dilayangkan pada Juni 2026. Namun, menurutnya, belum ada perkembangan yang dinilai signifikan.

“Klien kami sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, pihak yang menikmati aliran uang justru belum tersentuh hukum,” tegas Noermiah.

Kuasa hukum merujuk Putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut adanya keuntungan bersama senilai sekitar Rp83,4 miliar.

Baca Juga :  Akulaku Beri Literasi Keuangan Digital ke Mahasiswa di Kendari

Putusan tersebut turut menyebut sejumlah nama dalam uraian mengenai aliran dana terkait penyalahgunaan RKAB kuota bijih nikel PT TMM.

Kuasa hukum juga mengutip pertimbangan hakim yang meminta penyelidikan dan penyidikan lanjutan terhadap aliran uang kepada pihak lain.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum memilih jalur praperadilan untuk menguji penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sultra dan pihak-pihak yang disebut belum memberikan tanggapan terkait gugatan maupun tudingan kuasa hukum.*

Berita Terkait

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Fokus Coffee Morning Kadin Sultra di Kendari
Panas! BSI Kendari Dihujani Desakan Tarik Diri dari Proyek Alexandria Hills Tak Mau Terseret Sengketa Tanah! BSI
KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu
HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills
Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI
Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah
PERMAHI Kendari Cari Calon Kader Baru, Pendaftaran MAPERCA VIII Resmi Dibuka
Dugaan Sengketa Tanah, HMKS Desak Pemeriksaan Kepala Desa Buke
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:35 WITA

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Fokus Coffee Morning Kadin Sultra di Kendari

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:03 WITA

Panas! BSI Kendari Dihujani Desakan Tarik Diri dari Proyek Alexandria Hills Tak Mau Terseret Sengketa Tanah! BSI

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:32 WITA

KARST Soroti Dugaan Pengeroyokan, Desak THM Exodus Ditutup Permanen

Senin, 27 Juli 2026 - 21:47 WITA

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:14 WITA

HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:22 WITA

Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:51 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:37 WITA

PERMAHI Kendari Cari Calon Kader Baru, Pendaftaran MAPERCA VIII Resmi Dibuka

Berita Terbaru