Muhram Naadu: Kewenangan Pemberhentian dan Pelantikan Rektor Unsultra Milik Ketua Yayasan

- Publisher

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari – Polemik internal Yayasan Pendidikan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kian memanas menyusul pelantikan Rektor Unsultra yang berlangsung pada 31 Desember 2025 di salah satu hotel di Kota Kendari. Polemik tersebut memicu perdebatan terkait kewenangan yayasan dan keabsahan struktur pengelolaan perguruan tinggi swasta itu.

Dalam pelantikan tersebut, Ketua Yayasan Unsultra, M. Yusuf, melantik Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra. Namun, sebelum pelantikan dilakukan, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, diketahui telah mengukuhkan jajaran pengawas yayasan versi lain secara sigap dalam satu malam.

Situasi ini kemudian berujung pada pencopotan Andi Bahrun dari jabatan rektor. Sebagai gantinya, Nur Alam menunjuk Abdul Nashar sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Unsultra pada 27 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tersebut menuai reaksi publik, khususnya terkait legal standing yayasan Unsultra. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang mengatur bahwa struktur yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas dengan kewenangan masing-masing.

Praktisi Hukum, La Ode Muhram Naadu menjelaskan bahwa kewenangan melantik dan memberhentikan Rektor berada pada Ketua Yayasan, bukan Dewan Pembina.

“Pelantikan Rektor merupakan kewenangan ketua yayasan. Dewan pembina tidak serta-merta dapat memberhentikan Rektor tanpa melalui mekanisme yayasan dan prosedur yang berlaku,” ujar Muhram Naadu yang juga Dosen di beberapa kampus di Kota Kendari.

Baca Juga :  ASR-Hugua Janji Bakal Tunaikan Program Secepatnya untuk Rakyat Sultra

Polemik ini disebut berakar dari sejarah kepemilikan akta pendirian Yayasan Unsultra sejak tahun 1986. Pada awal pendirian, yayasan tersebut merupakan milik pribadi almarhum H. Alala, bukan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam perjalanannya, pada masa pemerintahan Gubernur La Ode Kaimoeddin, yayasan Unsultra sempat diambil alih oleh Pemprov Sultra. Namun, H. Alala menggugat kebijakan tersebut dan memenangkan perkara, sehingga kepemilikan akta kembali ke tangan pribadinya.

Setelah H. Alala meninggal dunia pada 2013, kepemilikan yayasan beralih kepada ahli waris. Pada saat itu, dilakukan perubahan akta yayasan dan nama Nur Alam dimasukkan sebagai Dewan Pembina, yang disebut karena hubungan kedekatan personal.

Dalam perkembangannya, muncul perbedaan pandangan terkait perubahan akta yayasan selanjutnya, termasuk soal keabsahan penandatanganan dan quorum dalam perubahan struktur yayasan yang juga melibatkan nama tokoh lain.

Perbedaan penafsiran atas keabsahan akta yayasan inilah yang kemudian memicu dualisme kepemimpinan di lingkungan Unsultra, termasuk penunjukan Plt. Rektor oleh pihak yang merasa masih memiliki kewenangan sah.

Muhram Naadu menilai bahwa persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum apabila terdapat penggunaan akta yang sudah tidak berlaku atau tidak diakui oleh Kementerian terkait.

“Selama perubahan pengurus yayasan telah disahkan dan diakui oleh kementerian terkait, maka tidak ada persoalan. Proses akademik tetap berjalan. Tidak ada masalah. Masyarakat di luar tidak usah percaya hoax atau orang lain yang terlalu banyak bicara tentang Unsultra tapi tidak memahami alur dan substansi polemiknya. Di Unsultra situasinya adem saja kok,” lanjutnya.

Baca Juga :  PHDI Konut Apresiasi I Made Tarubuana Kembali Diamanahkan sebagai Pimpinan DPRD Konut

Muhram Naadu berharap penggunaan akta tersebut dicermati baik-baik. Proses penyelesaian pun seyogyanya fokus ke ranah hukum. Tidak perlu melibatkan pihak lain yang tidak tahu masalah.

“Namun jika menggunakan dasar akta lama yang sudah berubah, tentu bisa menimbulkan sengketa hukum. Kami harap polemik ini diselesaikan di meja hijau saja. Tidak usah sampai mengusik proses akademik. Ini lebih efektif dan solutif,” imbuhnya.

Muhram Naadu juga menjelaskan bahwa telah dilaksanakan pertemuan (2/1/2026) oleh pihak Ketua Yayasan, Rektor dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM). Pihak tersebut sebelumnya menanyakan status yayasan dalam insiden saat pelantikan Rektor.

“Tadi sudah ada pertemuan, Ketua Yayasan dan Rektor hadir langsung. Poinnya yakni, terjawab keabsahan status dan histori yayasan. Kemudian Rektor menjamin pelaksanaan akademik terus berjalan seperti biasa. Mengenai pertanggungjawaban keuangan, itu rutin dilaporkan. Laporannya ada dan silahkan dicek. Kemudian arah penyelesaian polemik melalui jalur hukum saja,” tutup Muhram Naadu.*

Berita Terkait

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru