Muhram Naadu: Kewenangan Pemberhentian dan Pelantikan Rektor Unsultra Milik Ketua Yayasan

- Publisher

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari – Polemik internal Yayasan Pendidikan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kian memanas menyusul pelantikan Rektor Unsultra yang berlangsung pada 31 Desember 2025 di salah satu hotel di Kota Kendari. Polemik tersebut memicu perdebatan terkait kewenangan yayasan dan keabsahan struktur pengelolaan perguruan tinggi swasta itu.

Dalam pelantikan tersebut, Ketua Yayasan Unsultra, M. Yusuf, melantik Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra. Namun, sebelum pelantikan dilakukan, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, diketahui telah mengukuhkan jajaran pengawas yayasan versi lain secara sigap dalam satu malam.

Situasi ini kemudian berujung pada pencopotan Andi Bahrun dari jabatan rektor. Sebagai gantinya, Nur Alam menunjuk Abdul Nashar sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Unsultra pada 27 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tersebut menuai reaksi publik, khususnya terkait legal standing yayasan Unsultra. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang mengatur bahwa struktur yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas dengan kewenangan masing-masing.

Praktisi Hukum, La Ode Muhram Naadu menjelaskan bahwa kewenangan melantik dan memberhentikan Rektor berada pada Ketua Yayasan, bukan Dewan Pembina.

“Pelantikan Rektor merupakan kewenangan ketua yayasan. Dewan pembina tidak serta-merta dapat memberhentikan Rektor tanpa melalui mekanisme yayasan dan prosedur yang berlaku,” ujar Muhram Naadu yang juga Dosen di beberapa kampus di Kota Kendari.

Baca Juga :  Skandal 20 ASN Pejabat Eselon Dua Pemprov DKI Jakarta Gunakan Ordal Mencuat

Polemik ini disebut berakar dari sejarah kepemilikan akta pendirian Yayasan Unsultra sejak tahun 1986. Pada awal pendirian, yayasan tersebut merupakan milik pribadi almarhum H. Alala, bukan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam perjalanannya, pada masa pemerintahan Gubernur La Ode Kaimoeddin, yayasan Unsultra sempat diambil alih oleh Pemprov Sultra. Namun, H. Alala menggugat kebijakan tersebut dan memenangkan perkara, sehingga kepemilikan akta kembali ke tangan pribadinya.

Setelah H. Alala meninggal dunia pada 2013, kepemilikan yayasan beralih kepada ahli waris. Pada saat itu, dilakukan perubahan akta yayasan dan nama Nur Alam dimasukkan sebagai Dewan Pembina, yang disebut karena hubungan kedekatan personal.

Dalam perkembangannya, muncul perbedaan pandangan terkait perubahan akta yayasan selanjutnya, termasuk soal keabsahan penandatanganan dan quorum dalam perubahan struktur yayasan yang juga melibatkan nama tokoh lain.

Perbedaan penafsiran atas keabsahan akta yayasan inilah yang kemudian memicu dualisme kepemimpinan di lingkungan Unsultra, termasuk penunjukan Plt. Rektor oleh pihak yang merasa masih memiliki kewenangan sah.

Muhram Naadu menilai bahwa persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum apabila terdapat penggunaan akta yang sudah tidak berlaku atau tidak diakui oleh Kementerian terkait.

“Selama perubahan pengurus yayasan telah disahkan dan diakui oleh kementerian terkait, maka tidak ada persoalan. Proses akademik tetap berjalan. Tidak ada masalah. Masyarakat di luar tidak usah percaya hoax atau orang lain yang terlalu banyak bicara tentang Unsultra tapi tidak memahami alur dan substansi polemiknya. Di Unsultra situasinya adem saja kok,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kesejahteraan Masyarakat Lingkar Tambang Belum Terjamin, DPD Pemuda Tani Indonesia Sultra Minta Pemerintah Evaluasi

Muhram Naadu berharap penggunaan akta tersebut dicermati baik-baik. Proses penyelesaian pun seyogyanya fokus ke ranah hukum. Tidak perlu melibatkan pihak lain yang tidak tahu masalah.

“Namun jika menggunakan dasar akta lama yang sudah berubah, tentu bisa menimbulkan sengketa hukum. Kami harap polemik ini diselesaikan di meja hijau saja. Tidak usah sampai mengusik proses akademik. Ini lebih efektif dan solutif,” imbuhnya.

Muhram Naadu juga menjelaskan bahwa telah dilaksanakan pertemuan (2/1/2026) oleh pihak Ketua Yayasan, Rektor dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM). Pihak tersebut sebelumnya menanyakan status yayasan dalam insiden saat pelantikan Rektor.

“Tadi sudah ada pertemuan, Ketua Yayasan dan Rektor hadir langsung. Poinnya yakni, terjawab keabsahan status dan histori yayasan. Kemudian Rektor menjamin pelaksanaan akademik terus berjalan seperti biasa. Mengenai pertanggungjawaban keuangan, itu rutin dilaporkan. Laporannya ada dan silahkan dicek. Kemudian arah penyelesaian polemik melalui jalur hukum saja,” tutup Muhram Naadu.*

Berita Terkait

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii
Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO
Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga
Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog
Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel
MAP HUKUM Sultra Tantang Polda Tetapkan Eks Sekwan Konut Jadi Tersangka
MAP HUKUM Sultra Desak Polda Usut Dugaan Kapolsek Bekingi Solar Subsidi
Hasil Evaluasi Organisasi, JMSI Kendari Dibekukan Pengurus Daerah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WITA

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:06 WITA

Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:07 WITA

Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:20 WITA

Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:29 WITA

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Usut Dugaan Kapolsek Bekingi Solar Subsidi

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:31 WITA

Hasil Evaluasi Organisasi, JMSI Kendari Dibekukan Pengurus Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:16 WITA

Live DJ Rich Club Kendari Disorot, Hima-PPHI Pertanyakan Legalitas Izin Usaha

Berita Terbaru

Daerah

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO

Selasa, 2 Jun 2026 - 12:08 WITA

Daerah

Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:20 WITA