KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

- Publisher

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan jurnalis Kendarikini Irvan dan Ketua JMSI Sultra Adi Yaksa Pratama oleh Polda Sultra, Rabu 11 Maret 2026.

Keduanya dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Kadis Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.

Laporan itu merujuk pasal 433 ayat 1 dan 2, subsider pasal 343 ayat 1 juncto pasal 441 KUHP baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan berita berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra”.

Dalam berita itu, Adi Yaksa Pratama menjadi narasumber yang memberikan keterangan kepada jurnalis Kendarikini.

Laporan Ridwan Badallah tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

Baca Juga :  Diduga Back Up Aktivitas PT Panca Logam Makmur, Polres Bombana Didemo

Adi Yaksa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026.

Sementara Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk diperiksa pada 12 Maret 2026.

KKJ Sultra menilai polisi tidak berwenang memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang dipublikasikan media.

“Sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers, bukan perkara pidana,” kata Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar.

Sambungya, Penyelesaiannya harus melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

“Ketentuan itu diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025,” tambahnya.

Lanjutnya, MK menegaskan sengketa produk jurnalistik wajib melalui mekanisme Dewan Pers sebelum jalur pidana atau perdata.

“Kami menilai pemanggilan ini melanggar Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Kepolisian tahun 2022,” ungkapnya.

Baca Juga :  Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka Celah Hukum atau Obstruction of Justice?

Ia juga menyampaikan, Perjanjian itu mengatur perlindungan kemerdekaan pers dan penanganan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.

“Kami menilai pemeriksaan terhadap jurnalis dan narasumber berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja pers,” tuturnya.

Organisasi ini juga khawatir kasus tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.

“KKJ Sultra pun mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan dan menyerahkan penyelesaian ke Dewan Pers,” tegasnya.

Selain itu, Propam Polda Sultra diminta memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.

Untuk diketahui KKJ Sultra dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi perlindungan keselamatan jurnalis. Aliansi ini diinisiasi AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, dan advokat.*

Berita Terkait

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari
Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo
PLTG Kolaka 25 MW Diresmikan, Upaya PT PLN (Persero) dan PT PLN Nusantara Powe Wujudkan Tonggak Baru Ketenagalistrikan dan Pembangunan Ekonomi Sultra
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:22 WITA

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Senin, 2 Februari 2026 - 17:54 WITA

Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo

Senin, 2 Februari 2026 - 17:24 WITA

PLTG Kolaka 25 MW Diresmikan, Upaya PT PLN (Persero) dan PT PLN Nusantara Powe Wujudkan Tonggak Baru Ketenagalistrikan dan Pembangunan Ekonomi Sultra

Berita Terbaru