KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

- Publisher

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan jurnalis Kendarikini Irvan dan Ketua JMSI Sultra Adi Yaksa Pratama oleh Polda Sultra, Rabu 11 Maret 2026.

Keduanya dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Kadis Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.

Laporan itu merujuk pasal 433 ayat 1 dan 2, subsider pasal 343 ayat 1 juncto pasal 441 KUHP baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan berita berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra”.

Dalam berita itu, Adi Yaksa Pratama menjadi narasumber yang memberikan keterangan kepada jurnalis Kendarikini.

Laporan Ridwan Badallah tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Adi Yaksa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026.

Sementara Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk diperiksa pada 12 Maret 2026.

KKJ Sultra menilai polisi tidak berwenang memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang dipublikasikan media.

“Sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers, bukan perkara pidana,” kata Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar.

Sambungya, Penyelesaiannya harus melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

“Ketentuan itu diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025,” tambahnya.

Lanjutnya, MK menegaskan sengketa produk jurnalistik wajib melalui mekanisme Dewan Pers sebelum jalur pidana atau perdata.

“Kami menilai pemanggilan ini melanggar Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Kepolisian tahun 2022,” ungkapnya.

Baca Juga :  APW Dipolisikan Kantor Hukum Nasruddin ke Polda Sultra Soal Dugaan Penipuan

Ia juga menyampaikan, Perjanjian itu mengatur perlindungan kemerdekaan pers dan penanganan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.

“Kami menilai pemeriksaan terhadap jurnalis dan narasumber berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja pers,” tuturnya.

Organisasi ini juga khawatir kasus tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.

“KKJ Sultra pun mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan dan menyerahkan penyelesaian ke Dewan Pers,” tegasnya.

Selain itu, Propam Polda Sultra diminta memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.

Untuk diketahui KKJ Sultra dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi perlindungan keselamatan jurnalis. Aliansi ini diinisiasi AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, dan advokat.*

Berita Terkait

Milad HMI-KOHATI UMK Jadi Momentum Evaluasi Kaderisasi dan Regenerasi
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Fokus Coffee Morning Kadin Sultra di Kendari
Panas! BSI Kendari Dihujani Desakan Tarik Diri dari Proyek Alexandria Hills Tak Mau Terseret Sengketa Tanah! BSI
KARST Soroti Dugaan Pengeroyokan, Desak THM Exodus Ditutup Permanen
KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu
HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills
Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi
Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:01 WITA

Milad HMI-KOHATI UMK Jadi Momentum Evaluasi Kaderisasi dan Regenerasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:35 WITA

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Fokus Coffee Morning Kadin Sultra di Kendari

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:03 WITA

Panas! BSI Kendari Dihujani Desakan Tarik Diri dari Proyek Alexandria Hills Tak Mau Terseret Sengketa Tanah! BSI

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:32 WITA

KARST Soroti Dugaan Pengeroyokan, Desak THM Exodus Ditutup Permanen

Senin, 27 Juli 2026 - 21:47 WITA

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:50 WITA

Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:22 WITA

Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:51 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah

Berita Terbaru