PT TMS Beri Penjelasan Kepemilikan yang Sah dan Klarifikasi Informasi Simpang Siur

- Publisher

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) menanggapi berbagai informasi yang simpang siur ditengah masyarakat terkait kepemilikan saham dan menegaskan kembali status hukum yang sah terkait struktur kepemilikan saham Perseroan.

Perusahaan menegaskan kembali status hukum yang sah mengenai struktur kepemilikan sahamnya, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi.

Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), Syam Alif Amiruddin menyampaikan bahwa saat ini satu-satunya dasar hukum yang sah mengenai kepemilikan dan struktur perseroan tercatat dalam Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vero Akta ini telah dinyatakan sah dan mengikat melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tanggal 5 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dua akta lainnya, yakni Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, telah secara tegas dinyatakan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan amar putusan pengadilan tersebut. Dengan demikian, semua tindakan atau pernyataan yang mengacu pada dua
akta tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

Baca Juga :  ASR-Hugua Janji Maksimalkan Potensi SDA Sultra untuk Kesejahteraan Rakyat

“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya perseroan yang sah secara hukum,” tegas Syam Alif Amiruddin dalam keterangannya.

Selain memperjelas soal status kepemilikan, Syam Alif Amiruddin juga menekankan bahwa hingga saat ini perusahaan tidak memiliki rencana menjalin kerja sama dalam bentuk apapun dengan pihak ketiga, termasuk untuk keperluan perekrutan tenaga kerja
atau karyawan baru. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan tindakan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan mencatut nama perusahaan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terlebih jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Tonia Mitra Sejahtera untuk menawarkan kerja sama, investasi, atau proses rekrutmen tertentu,” lanjut pernyataan resmi Syam Alif Amiruddin.

Baca Juga :  Dewan dan Instansi Terkait Diminta Bertindak Tegas Soal Hasil RDP Rute Kapal Cepat

PT TMS juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kredibilitas dan legalitas perusahaan. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya tindakan dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan nama PT TMS secara tidak sah, perusahaan menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Selanjutnya, PT TMS menegaskan bahwa seluruh kerugian atau konsekuensi hukum yang timbul di masyarakat akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan sepenuhnya berada di luar tanggung jawab PT Tonia Mitra Sejahtera.

Manajemen PT Tonia Mitra Sejahtera berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar serta tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau tindakan oknumoknum yang tidak bertanggung jawab.

“Semoga dengan penjelasan ini, seluruh pihak dapat memahami posisi hukum kami dengan jelas. Kami mengajak semua pihak untuk mengonfirmasi setiap informasi langsung kepada manajemen PT TMS jika terdapat keraguan, demi menghindari kerugian di kemudian hari,” tutup Syam Alif Amiruddin.*

Berita Terkait

Skandal 20 ASN Pejabat Eselon Dua Pemprov DKI Jakarta Gunakan Ordal Mencuat
Pembangunan Dermaga Patinggu Dilaporkan ke Kejati Sultra Gegara Dugaan Korupsi
DPD PTI Sultra Beberkan Mafia BBM Solar Subsidi, Minta Kajati Sultra Tindaki
SPBU Cialam Jaya Layani Pembeli BBM Subsidi jenis Solar Lewat Aplikasi My Pertamina
Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW
Ipda AG Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Sultra Soal Dugaan Kasus Pengrusakan
PT SDP Serahkan Posyandu untuk Masyarakat Baruga
Fadhal Rahmat Akui Kelalaian dan Sampaikan Permohonan Maaf
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:04 WITA

Skandal 20 ASN Pejabat Eselon Dua Pemprov DKI Jakarta Gunakan Ordal Mencuat

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:10 WITA

Pembangunan Dermaga Patinggu Dilaporkan ke Kejati Sultra Gegara Dugaan Korupsi

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:44 WITA

DPD PTI Sultra Beberkan Mafia BBM Solar Subsidi, Minta Kajati Sultra Tindaki

Senin, 28 Juli 2025 - 12:00 WITA

SPBU Cialam Jaya Layani Pembeli BBM Subsidi jenis Solar Lewat Aplikasi My Pertamina

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:51 WITA

Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:52 WITA

PT TMS Beri Penjelasan Kepemilikan yang Sah dan Klarifikasi Informasi Simpang Siur

Senin, 14 Juli 2025 - 15:21 WITA

PT SDP Serahkan Posyandu untuk Masyarakat Baruga

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WITA

Fadhal Rahmat Akui Kelalaian dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru

Daerah

Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW

Minggu, 27 Jul 2025 - 19:51 WITA