CCC Minta Pemerintah Periksa Legalitas Operasi PT Fatwa Bumi Sejahtera

- Publisher

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Celebes Conservation Center (CCC) menyoroti dugaan aktivitas PT Fatwa Bumi Sejahtera di kawasan hutan tanpa Penataan Areal Kerja (PAK). Organisasi itu meminta pemerintah segera melakukan verifikasi.

Sekretaris Jenderal CCC, Andul, menyebut PAK merupakan dokumen mendasar yang menjadi dasar legalitas pengelolaan kawasan hutan. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas perusahaan dinilai patut dipertanyakan.

“Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas patut dipertanyakan,” ujar Andul, Rabu (22/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

CCC mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 yang mewajibkan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) memiliki Keputusan Penetapan Areal Kerja sebelum memulai kegiatan.

Baca Juga :  Bahtra Percepat PTSL 2026 Demi Kepastian Hukum Tanah

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 mengatur pemanfaatan kawasan hutan harus berpedoman pada perencanaan, tata hutan, dan fungsi kawasan.

CCC mempertanyakan dua hal. Pertama, apakah PT Fatwa Bumi Sejahtera telah mengantongi PAK yang sah. Kedua, apakah seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai rencana pengelolaan kawasan hutan.

Ketua Umum CCC, Fingki, mendesak Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari segera memverifikasi dugaan tersebut.

Baca Juga :  Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi

“Jika dokumen itu ada, buka ke publik. Jika tidak ada, jelaskan bagaimana aktivitas bisa berjalan tanpa dasar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik abu-abu,” tegas Fingki.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menghindari spekulasi sekaligus memastikan tata kelola kehutanan berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Terkiniindonesia.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Fatwa Bumi Sejahtera maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.*

Berita Terkait

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Fokus Coffee Morning Kadin Sultra di Kendari
Panas! BSI Kendari Dihujani Desakan Tarik Diri dari Proyek Alexandria Hills Tak Mau Terseret Sengketa Tanah! BSI
KARST Soroti Dugaan Pengeroyokan, Desak THM Exodus Ditutup Permanen
KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu
HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills
Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi
Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI
Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:35 WITA

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Fokus Coffee Morning Kadin Sultra di Kendari

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:03 WITA

Panas! BSI Kendari Dihujani Desakan Tarik Diri dari Proyek Alexandria Hills Tak Mau Terseret Sengketa Tanah! BSI

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:32 WITA

KARST Soroti Dugaan Pengeroyokan, Desak THM Exodus Ditutup Permanen

Senin, 27 Juli 2026 - 21:47 WITA

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:14 WITA

HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:22 WITA

Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:51 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:37 WITA

PERMAHI Kendari Cari Calon Kader Baru, Pendaftaran MAPERCA VIII Resmi Dibuka

Berita Terbaru