Ternyata Ini Penyebab Keributan di Jetty Kurnia Mining Resources

- Publisher

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 23:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLAKA UTARA, TERKINIINDONESIA.COM – PT Rahambuu Mineral Indonesia (RMI), melalui humas, Sulkifli, menyampaikan klarifikasi atas keributan yang terjadi di Jetty PT. Kurnia Mining Resources pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula dari tindakan Haerullah alias Cella’e yang menghalangi jalur pemuatan ore nikel ke tongkang.

“Kami tidak mengetahui secara pasti apa motifnya. Yang jelas kejadian itu akibat tindakan saudara Haerullah yang menghalangi aktifitas pemuatan ore nikel ke tongkang milik RMI sebagai mitra Kerja PT. Kasmar Tiar Raya,” ujar Sulkifli, Sabtu (14/10/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sul (sapaan akrab Sulkifli), semua tanggung jawab baik administratif maupun royalty jetty, telah dibayarkan ke pihak pemilik jetty PT. Kurnia Mining Resources.

“Tanggung jawab terkait penggunaan jetty sudah kami dilakukan. Bahkan kami telah mendapatkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dari pihak Syahbandar,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terkait Jetty PT. KMR resmi mempunyai ijin TERUM berdasarkan penyampaian pihak PT. KMR.

Baca Juga :  DPD PPWI Sultra Desak Mendagri dan DPRD Evaluasi Pj Gubernur Soal Penanganan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 KG

“Dan perlu kami tegaskan bahwa ore yang dimuat itu bukan dari eks PT. Pandu sebagaimana informasi yang beredar. Ore itu berasal dari IUP PT Kasmar Tiar Raya, yang dimuat melalui Jetty PT KMR, Dasar Kasmar melakukan pemuatan di Jetty PT Kurnia, karena adanya MOU yg dibuat Kasmar dan Kurnia dalam penggunaan jasa Jetty,” sambungnya.

Pihaknya menduga, motif penghalangan yang berujung keributan oleh Haerullah pada saat tongkang PT. RMI mau disandarkan, karena yang bersangkutan sebagai salah satu rumpun pemilik lahan jetty.

“Perlu diketahui bahwa untuk sekali sandar tongkang ada royalty 55 juta khusus ke rumpun pemilik lahan. Dan itu sudah diserahkan ke rumah saudara Haerullah pada siang harinya, namun saat malam saudara Haerullah mengembalikan uang tersebut. Artinya, dia tidak memiliki alasan menahan aktivitas penambangan dan pemuatan di bawah” sambungnya

Tidak hanya itu, menurutnya tindakan saudara Haerullah bersama beberapa orang yang turun ke Jetty dengan menggunakan mobil Rush warna putih dan Hilux 4×4 warna hitam dan langsung memarkir mobil Rush warna putih pas didepan landor artinya telah melakukan penghalangan aktivitas pemuatan dimana saat itu mobil perusahaan sedang hauling ke Tongkang.

Baca Juga :  Lahan Warkop Spot Coffe Kendari Masuk Aset Pemprov Sultra, Hanya Disewa Rp 500 Ribu Per Bulan

“Dan perlu diketahui bahwa aktifitas pertambangan yang sah tidak boleh dihalangi atau dirintangi itu jelas diatur dalam undang undang. Dan yang perlu digaris bawahi adalah kompensasi atau royalty atas pemilik lahan di Jetty sudah diserahkan, jadi tanggung jawab perusahaan sudah ditunaikan,” tutupnya.

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan pertikaian antara dua kelompok masyarakat di salah satu wilayah tambang di Kabupaten Kolaka Utara, pada Kamis 12 Oktober 2023.

Hal itu terjadi pada saat aktifitas pemuatan ore nikel oleh PT Rahambuu Mineral Indonesia (RMI) yang merupakan salah satu mitra kerja PT Kasmar Tiar Raya di Kabupaten Kolaka Utara. (*)

Berita Terkait

Setahun Mandek, Laporan Ancaman Pembunuhan di Baubau Masih Tahap Lidik
Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO
Hasil Evaluasi Organisasi, JMSI Kendari Dibekukan Pengurus Daerah
Live DJ Rich Club Kendari Disorot, Hima-PPHI Pertanyakan Legalitas Izin Usaha
PTI Sultra Desak APH Berantas Mafia Solar Subsidi di SPBU
BEM UHO Desak Disnaker Usut Dugaan Pelanggaran di PT Hillconjaya
Kasus Persit WN Viral, Dandim Kendari Beberkan Kronologi dan Fakta
Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:10 WITA

Setahun Mandek, Laporan Ancaman Pembunuhan di Baubau Masih Tahap Lidik

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WITA

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:06 WITA

Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:07 WITA

Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:45 WITA

MAP HUKUM Sultra Tantang Polda Tetapkan Eks Sekwan Konut Jadi Tersangka

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:29 WITA

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Usut Dugaan Kapolsek Bekingi Solar Subsidi

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:31 WITA

Hasil Evaluasi Organisasi, JMSI Kendari Dibekukan Pengurus Daerah

Berita Terbaru

Daerah

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO

Selasa, 2 Jun 2026 - 12:08 WITA