Kasus Persit WN Viral, Dandim Kendari Beberkan Kronologi dan Fakta

- Publisher

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari – Dandim Kendari Kolonel Arm Danny A.P. Girsang menanggapi kasus Persit WN yang viral, Minggu 2 Mei 2026.

Ia menyatakan Kodim Kendari berupaya meredam situasi agar tidak semakin memanas di publik.

Danny juga mengimbau semua pihak tidak memperkeruh keadaan dan bersama mencari solusi terbaik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi sekitar dua tahun lalu. Prajurit terkait juga telah dijatuhi hukuman disiplin oleh Kodim 1417/Kendari pada awal tahun 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  SBSI Adukan PT Tiran ke Pihak Berwenang Soal Dugaan Pelanggaran K3

Kodim kemudian mendalami permasalahan pasangan tersebut untuk mengetahui akar persoalan yang terjadi.

“Hasil pendalaman mengindikasikan adanya persoalan kepribadian dan kejiwaan dari pihak istri prajurit,” tuturnya.

Pihak perempuan juga sempat melapor kembali ke Denpom Kendari dengan kasus yang sama.

“Namun, hasil pemeriksaan Denpom menyatakan tidak ditemukan alat bukti yang cukup kuat,” tambahnya.

Kasus tersebut selanjutnya diserahkan kembali ke satuan Kodim 1417/Kendari.

Baca Juga :  Energi Baru, Mardiono Ketum DPP PPP Bakal Kampanyekan ASR-Hugua di Pilgub Sultra

“Dalam pendalaman lanjutan, pihak perempuan disebut meninggalkan suami dan tiga anaknya tanpa alasan jelas,” ungkapnya.

Ia juga diduga menelantarkan keluarganya sampai dengan sekarang serta menjual sejumlah isi rumah.

Selain itu, terdapat indikasi pihak perempuan menjalin hubungan dengan pria lain.

Danny menyebut pihaknya menduga ada motif lain di balik kembali mencuatnya kasus tersebut.

“Meski demikian, Kodim Kendari tetap mengedepankan penyelesaian secara bijak dan menjaga keutuhan keluarga,” tutupnya.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru