Lahan Warkop Spot Coffe Kendari Masuk Aset Pemprov Sultra, Hanya Disewa Rp 500 Ribu Per Bulan

- Publisher

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari — Polemik status lahan yang ditempati Warung Kopi (Warkop) Spot Coffe di Kota Kendari akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menegaskan bahwa lahan yang digunakan Warkop Spot Coffe merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sultra yang tercatat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra.

“Iya, lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah milik Pemprov Sultra,” kata Rajab saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Rabu 21 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rajab menjelaskan, pemanfaatan lahan tersebut dilakukan melalui skema kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak swasta dengan status sewa lahan. Adapun pembayaran sewa tidak masuk ke kas dinas teknis, melainkan langsung disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Sultra.

Baca Juga :  Mendagri dan DPRD Diminta Evaluasi Pj Gubernur Sultra Perkara Penangan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 KG

“Itu kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak swasta, statusnya sewa dan setoran langsung ke kas daerah,” jelasnya.

Terkait kepemilikan bangunan, Rajab menegaskan bahwa bangunan Warkop Spot Coffe bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sultra, melainkan milik pihak pengelola usaha.

“Bangunan itu milik mereka sendiri. Setelah masa sewa berakhir, mau dibongkar atau tidak itu menjadi hak pemilik bangunan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Yusran, menyebutkan bahwa Warkop Spot Coffe telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga :  Hasil RAK VI, La Ode Muh Ahmad Syawal Nahkodai HMI Komisariat UMK

Menurut Yusran, PBG tersebut diterbitkan pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani, SH.

“Spot Coffe sudah memiliki PBG yang terbit pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani,” ungkap Yusran.

Di sisi lain, Manager Warkop Spot Coffe Kendari, Ica, mengungkapkan bahwa biaya sewa lahan sebesar Rp500 ribu per bulan dibayarkan secara resmi melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra.

“Biaya sewa Rp500 ribu per bulan dan kami bayarkan melalui rekening Bapenda,” ujar Ica.

Klarifikasi dari BPKAD Sultra menegaskan bahwa pembayaran sewa dilakukan secara resmi dan langsung ke Kas Daerah.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru