Sejumlah Akun Palsu di Sosmed Dilaporkan Kuasa Hukum ASR-Hugua di Polda Sultra

- Publisher

Jumat, 29 November 2024 - 18:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI — Kuasa hukum pasangan calon ASR-Hugua, Musafir AR, mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah akun media sosial palsu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kerukunan di tengah masyarakat setelah akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dan provokasi yang berpotensi memecah belah.

Musafir menjelaskan bahwa akun-akun seperti rajabugis2024, cronk, dan Reny Yanti Neni Yartin telah menyebarkan narasi yang memprovokasi perselisihan di masyarakat yang selama ini hidup rukun di Sulawesi Tenggara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat ada upaya untuk memancing konflik dan merusak harmoni sosial di wilayah ini. Oleh karena itu, kami merasa perlu bertindak agar situasi tetap kondusif,” ujar Musafir dengan nada tegas namun penuh keprihatinan.

Tim hukum ASR dalam laporan ini menggunakan dasar hukum yang kuat, seperti Pasal 27A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.

Baca Juga :  ASR-Hugua: 8 Program Unggulan Sebagai Solusi untuk Sultra

“Ini bukan semata-mata soal pasangan calon kami, tetapi juga tentang menjaga persatuan masyarakat Sulawesi Tenggara. Narasi berbasis kebencian seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang, karena dampaknya bisa meluas ke berbagai aspek kehidupan kita,” tambah Musafir.

Dalam kesempatan tersebut, Musafir mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. “Kita semua saudara. Sulawesi Tenggara adalah rumah kita bersama, tempat kita bertumbuh dan hidup berdampingan. Jangan biarkan isu-isu negatif memecah belah hubungan baik yang telah kita bangun sejak dulu,” katanya dengan penuh harapan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak. “Mari kita jadikan media sosial sebagai ruang untuk saling mendukung, berbagi hal positif, dan mempererat tali persaudaraan, bukan untuk menebar kebencian atau menyakiti orang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Kolaka Diminta Tindaki PT JMP Soal Dugaan Nambang Tanpa Kantongi RKAB

Polda Sultra menanggapi laporan ini dengan serius. Kepala Subdirektorat Siber Polda Sultra menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional. “Kami ingin memastikan bahwa siapa pun yang berusaha merusak keharmonisan masyarakat Sulawesi Tenggara akan ditindak sesuai hukum,” ujarnya.

Musafir pun berharap agar langkah hukum ini menjadi pengingat bersama bahwa keamanan dan kedamaian adalah tanggung jawab setiap individu. “Sulawesi Tenggara telah menjadi rumah yang nyaman bagi kita semua. Mari kita rawat bersama, saling melindungi, dan menjaga kedamaian agar generasi mendatang dapat menikmati kehidupan yang harmonis,” tutupnya dengan senyum penuh optimisme.

Masyarakat Sulawesi Tenggara diimbau untuk terus mengedepankan nilai-nilai persatuan dan kebersamaan, menjadikan keragaman sebagai kekuatan, bukan sumber perpecahan. Dengan sikap tenang dan bijak, semua pihak diharapkan dapat melangkah maju bersama, menjaga stabilitas sosial, dan merawat kedamaian di Bumi Anoa.

Berita Terkait

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru