Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

- Publisher

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak penyelesaian setelah penasihat hukum konsumen inisial AS, Wendy SH menyampaikan klarifikasi sekaligus penyelesaian masalah seceara terbuka antara kedua bela pihak.

Langkah tersebut menjadi titik penting dalam meluruskan dinamika informasi yang sebelumnya diutarakan dan berkembang dimedia sosial.

Melalui komunikasi yang konstruktif antara para pihak, persoalan ini telah diselesaikan dengan baik dan berlangsung dalam suasana saling memahami dan disambut dengan momen saling memaafkan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, kuasa hukum konsumen Wendy mengakui bahwa pernyataan publik yang sebelumnya disampaikan berpotensi menimbulkan penafsiran yang kurang tepat dan keliru serta berdampak dan menimbulkakan konsekuensi hukum baru dengan ranah pencemaran nama baik bagi perusahaan maupun pribadi pemilik PT Swarna Dwipa Property.

“Saya selaku penasihat hukum konsumen AS , baik secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada owner PT Swarna Dwipa Property atas pernyataan sebelumnya yang dapat ditafsirkan mencemarkan nama baik perusahaan maupun pribadi owner,” ujar Wendy.

Baca Juga :  AMPLK Sultra Desak Pihak Berwenang Tindaki PT TBS Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan

Diketahui persoalan yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai kesalahpahaman administratif dalam memahami alurn proses transaksi jual beli properti.

“Permasalahan ini pada dasarnya merupakan miskomunikasi dan teknis dalam mekanisme transaksi dengan objek yang jelas secara hukum,” katanya.

Wendy menambahkan, proses dialog dan kajian hukum yang dilakukan secara terbuka dan profesional telah menghasilkan penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.

Dengan adanya kesepahaman tersebut, para pihak sepakat untuk mengakhiri polemik secara damai serta saling memaafkan sebagai wujud itikad baik dan komitmen menjaga hubungan baik.

Penyelesaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta meluruskan informasi yang sudah beredar dimedia sosial sekaligus menegaskan bahwa langkah langkah yang dilakukan dalam proses jual beli yang dilakukan sebelumnya oleh PT Swarna Dwipa Property sudah profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

CEO PT Swarna Dwipa Group, Roni Sianturi, S.Si, menyambut baik permohonan maaf tersebut dan menilai langkah klarifikasi sebagai bentuk kedewasaan dalam menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bermartabat.

Ia menegaskan bahwa perusahaan memilih pendekatan dialogis serta mengedepankan komunikasi yang konstruktif guna menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga :  PT SDP Serahkan Posyandu untuk Masyarakat Baruga

“Pada prinsipnya kami menghargai itikad baik yang disampaikan. Momentum ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati,” ujar Roni.

Menurutnya, penyelesaian secara elegan menjadi penting, terutama di tengah momentum bulan suci Ramadan yang mengedepankan nilai introspeksi, rekonsiliasi, dan saling memaafkan.

Roni menambahkan, perusahaan tetap berkomitmen menjaga profesionalisme serta transparansi dalam setiap aktivitas bisnis, sekaligus memastikan seluruh proses transaksi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, dugaan penipuan yang menyeret nama PT Swarna Dwipa Property sempat menjadi perhatian masyarakat setelah muncul laporan terkait transaksi properti.

Namun perkembangan terbaru menunjukkan adanya klarifikasi antar pihak yang berujung pada penyelesaian secara komunikatif.

Pihak perusahaan menilai klarifikasi terbuka tersebut sebagai langkah positif untuk meluruskan informasi sekaligus menghindari persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Dengan adanya pernyataan terbaru dari penasihat hukum AS, polemik yang sempat berkembang diharapkan dapat berakhir serta memberikan kepastian informasi kepada publik.*

Berita Terkait

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari
Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo
PLTG Kolaka 25 MW Diresmikan, Upaya PT PLN (Persero) dan PT PLN Nusantara Powe Wujudkan Tonggak Baru Ketenagalistrikan dan Pembangunan Ekonomi Sultra
Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari
Anton Timbang Tegaskan Target IMI Bakal Hadir di Seluruh Wilayah di Sultra
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:22 WITA

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Senin, 2 Februari 2026 - 17:24 WITA

PLTG Kolaka 25 MW Diresmikan, Upaya PT PLN (Persero) dan PT PLN Nusantara Powe Wujudkan Tonggak Baru Ketenagalistrikan dan Pembangunan Ekonomi Sultra

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:46 WITA

Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:12 WITA

Anton Timbang Tegaskan Target IMI Bakal Hadir di Seluruh Wilayah di Sultra

Berita Terbaru

Daerah

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Minggu, 22 Feb 2026 - 21:36 WITA

Daerah

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:39 WITA