AMPLK Sultra Desak Pihak Berwenang Tindaki PT TBS Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan

- Publisher

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Bombana – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutan (AMPLK) Sultra menyoroti aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Pasalnya akibat aktivitas perusahaan tersebut, menurut Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan aliran kali, dan pesisir pantai diduga tercemar, Minggu 12 Januari 2025.

“Aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi, semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa,” jelas Alumni Hukum UHO ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, pihaknya menduga PT TBS di Blok Watalara, Desa Pu’ununu dalam melakukan aktivitasnya tidak membuat sedimen pont atau kolam pengendap sehingga menyebabkan limbah dan lumpur aktivitas tambang langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai.

“Seharusnya berdasarkan peraturan perundang-undangan telah mengatur bagaimana kaidah penambangan yang baik, dan sebuah kewajiban perusahaan sebelum beraktivitas membuat sedimen pont agar limbah atau lumpur tidak langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai, PT TBS kami duga khususnya di Blok Watalara Desa Pu’ununu tidak membuat sedimen pont, sehingga saat hujan lumpur akibat aktivitas tambang langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai,” beber jebolan aktivis HmI.

Baca Juga :  DPRD Sultra Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS di Kabaena

Pihaknya juga menuturkan bahwa hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkapnya.

“Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” tambahnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

Baca Juga :  Gerakan Donasi KASTARA Soroti Penindakan Rokok Ilegal di Sulawesi Tenggara

“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air, kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,” tuturnya.

“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS di Blok Watalara Desa Pu’ununu kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” tambahnya.

Untuk itu pihaknya meminta pihak berwenang untuk memberikan tindakan terhadap PT TBS.

“Kami minta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru