Kinerja Kajati Sultra Usut Kasus Korupsi Pertambangan Dipertanyakan

- Publisher

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

KENDARI – Kajati Sultra, Hendro Dewanto yang resmi menggantikan Patris Yusrian Jaya pada 11 Juni 2024, kini telah bertugas di Sultra selama 8 (Delapan) Bulan lebih.

Gebrakan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Sultra khususnya sektor pertambangan mendapatkan sorotan dari Himpunan Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (Himarasi) dan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut.

Kedua lembaga tersebut menggelar aksi unjuk rasa dan pelepasan tikus-tikus ke kantor Kejati Sultra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenderal Lapangan, Jefri mengatakan bahwa aksi pelepasan tikus-tikus tersebut sebagai bentuk dukungan dan tantangan kepada Kajati Sultra Hendro Dewanto untuk menangkap tikus-tikus berdasi yang merugikan negara khususnya pada sektor pertambangan.

“Aksi pelepasan tikus-tikus itu untuk mendukung dan menantang Kajati Sultra untuk menindak tegas para tikus-tikus yang merugikan negara, khususnya pada sektor pertambangan,” kata Jeje sapaan akrabnya saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sultra, Rabu, 26 Februari 2025.

Jebolan aktivis HmI ini mengungkapkan bahwa Kajati Sultra Hendro Dewanto mesti mengikuti jejak pendahulunya yang tanpa pandang bulu menindak tikus-tikus berdasi.

“Kita tahu bersama bagaimana sepak terjang Kajari Sultra sebelumnya, tetapi untuk Kajati Sultra yang sekarang patut kita pertanyakan kinerjanya, sudah 8 Bulan menjabat tetapi menurut kami hingga saat ini belum gebrakan menangkap tikus-tikus berdasi di Sultra khususnya pada sektor pertambangan,” ungkap Putra Daerah Konut.

Baca Juga :  Bakal Kembali Catat Sejarah, Mahacala UHO Ditunjuk sebagai Tuan Rumah TWKM ke 35

Pihaknya juga membeberkan bahwa sebelumnya Kejati Sultra sementara menangani perkara Antam site Mandiodo dan Kolaka, 50 Perusahaan Tambang di Sultra yang mesti membayar denda administratif PNBP PPKH.

“Kita datang kesini juga untuk mempertanyakan kelanjutan kasus Antam site Mandiodo Jilid II, soal lelang barang bukti Antam site Mandiodo, Antam site Pomalaa, dan 50 perusahaan tambang di Sultra yang mesti membayar denda administratif PNBP PPKH,” jelasnya.

Lanjutnya, Jeje juga membawakan aduan soal dugaan pelanggaran PT Indonusa di Konut.

“Kita juga melaporkan secara resmi izin lintas koridor PT Indonusa yang janggal dan denda administratif PNBP PPKH PT Indonusa,” pungkasnya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa saat ini Kejati Sultra khusus pada kasus Antam site Mandiodo masih fokus pada TPPU.

“Kita masih fokus pada TPPU Antam Mandiodo, yang kedua masalah Antam Pomalaa, dan perkara lainnya.

Terkait denda administratif PNBP PPKH 50 Perusahaan Tambang di Sultra Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ruslan didampingi Kasipenkum Kejati Sultra Dody menjelaskan bahwa untuk perkara tersebut telah dikembalikan ke Kementerian untuk penagihannya.

“Kemarin memang ada tiga perusahaan yang melakukan pembayaran, itu kita sudah kembalikan ke perusahaan, dan perusahaan membayar langsung ke Kementerian dalam hal ini Kementerian Kehutanan,” katanya.

“Kemarin kita hanya pengumpulan bahan data dan keterangan, dan kita temukan ada perusahaan yang mau membayarkan dan afa juga yang enggan, semua kita kembalikan ke kementerian terkait,” tambahnya.

Baca Juga :  Didorong Kader, Herry Asiku Siap Bertarung Lagi di Musda Golkar XI Sultra

Lanjutnya 50 Perusahaan Tambang di Sultra diwajibkan melunasi denda administratif PNBP PPKH ke Kementerian Kehutanan.

“Nanti setelah mereka bayar denda administratif PNBP PPKH baru mereka diterbitkan PPKH, kan perusahaan-perusahaan ini telah memiliki IUP, tetapi untuk menambang di kawasan hutan itu mesti memiliki PPKH, dan berdasarkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law mereka ini dimaafkan dengan cara membayar denda administratif PNBP PPKH,” bebernya.

Ia juga menuturkan bahwa saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, Pelaksananya Jampidsus,” kata Dody melanjutkan.

“Jampidsus sebagai pelaksana satgas,” tambahnya.

Dodi juga menuturkan bahwa terkait barang bukti ore nikel Antam Mandiodo akan diajukan lelang ulang, karena yang lalu belum laku sementara harganya masih mahal menurut yang ikut lelang.

“Barang buktinya masih ada, kita akan ajukan ulang lelang,” ujarnya.

“Jadi aduan di PTSP Kejati Sultra itu juga sudah diterima,” katanya.

Selanjutnya terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti.*

Berita Terkait

Setahun Mandek, Laporan Ancaman Pembunuhan di Baubau Masih Tahap Lidik
Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii
Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO
Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga
Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog
Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel
MAP HUKUM Sultra Tantang Polda Tetapkan Eks Sekwan Konut Jadi Tersangka
MAP HUKUM Sultra Desak Polda Usut Dugaan Kapolsek Bekingi Solar Subsidi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:10 WITA

Setahun Mandek, Laporan Ancaman Pembunuhan di Baubau Masih Tahap Lidik

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WITA

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:06 WITA

Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:07 WITA

Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:45 WITA

MAP HUKUM Sultra Tantang Polda Tetapkan Eks Sekwan Konut Jadi Tersangka

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:29 WITA

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Usut Dugaan Kapolsek Bekingi Solar Subsidi

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:31 WITA

Hasil Evaluasi Organisasi, JMSI Kendari Dibekukan Pengurus Daerah

Berita Terbaru

Daerah

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO

Selasa, 2 Jun 2026 - 12:08 WITA