JMSI Sultra Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kadispar Sultra ke Sekda dan DPRD

- Publisher

Senin, 26 Januari 2026 - 18:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (26/1/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan pada akun TikTok @erbebersuara yang disebut milik Kadispar Sultra. Dalam unggahan tersebut, dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, dilabeli sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Sebelumnya, pada Jumat (23/1/2026), Pengda JMSI Sultra juga telah melayangkan surat somasi yang diserahkan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata Sultra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan kedua media yang disebut dalam unggahan tersebut merupakan perusahaan pers yang berbadan hukum dan terdaftar sebagai anggota JMSI Sultra.

Baca Juga :  Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan melalui media sosial tersebut dinilai tidak disertai bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia juga menegaskan bahwa terlapor merupakan pejabat publik aktif yang saat ini menjabat sebagai Kadispar Sultra dan pernah menjabat sebagai Kadis Kominfo Sultra, sehingga dinilai memahami regulasi pers dan etika komunikasi publik.

“Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan di ruang publik digital melekat pada jabatan yang bersangkutan dan membawa citra pemerintah daerah serta aparatur sipil negara,” ujarnya.

Pengda JMSI Sultra menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan kode perilaku ASN, termasuk prinsip profesionalitas, kehati-hatian, dan etika dalam berkomunikasi di ruang publik, khususnya melalui media sosial.

Baca Juga :  AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba

Selain itu, pernyataan yang melabeli media pers secara negatif dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers serta menimbulkan dampak terhadap kepercayaan publik.

Atas dasar tersebut, Pengda JMSI Sultra meminta Sekda Sultra selaku pembina ASN di daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengda JMSI Sultra juga menyampaikan laporan serupa kepada DPRD Sultra. Menurut mereka, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja dan perilaku pejabat eksekutif daerah.

“DPRD diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini melalui mekanisme yang berlaku, termasuk memanggil dan meminta klarifikasi pihak terkait serta memberikan rekomendasi kepada gubernur,” tutupnya.*

Berita Terkait

Setahun Mandek, Laporan Ancaman Pembunuhan di Baubau Masih Tahap Lidik
Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii
Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO
Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga
Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog
Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel
MAP HUKUM Sultra Tantang Polda Tetapkan Eks Sekwan Konut Jadi Tersangka
MAP HUKUM Sultra Desak Polda Usut Dugaan Kapolsek Bekingi Solar Subsidi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:10 WITA

Setahun Mandek, Laporan Ancaman Pembunuhan di Baubau Masih Tahap Lidik

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WITA

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:06 WITA

Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:07 WITA

Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:45 WITA

MAP HUKUM Sultra Tantang Polda Tetapkan Eks Sekwan Konut Jadi Tersangka

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:29 WITA

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Usut Dugaan Kapolsek Bekingi Solar Subsidi

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:31 WITA

Hasil Evaluasi Organisasi, JMSI Kendari Dibekukan Pengurus Daerah

Berita Terbaru

Daerah

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO

Selasa, 2 Jun 2026 - 12:08 WITA