JMSI Sultra Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kadispar Sultra ke Sekda dan DPRD

- Publisher

Senin, 26 Januari 2026 - 18:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (26/1/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan pada akun TikTok @erbebersuara yang disebut milik Kadispar Sultra. Dalam unggahan tersebut, dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, dilabeli sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Sebelumnya, pada Jumat (23/1/2026), Pengda JMSI Sultra juga telah melayangkan surat somasi yang diserahkan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata Sultra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan kedua media yang disebut dalam unggahan tersebut merupakan perusahaan pers yang berbadan hukum dan terdaftar sebagai anggota JMSI Sultra.

Baca Juga :  JANGKAR Desak DPRD Sultra Buka RDP Dugaan Pengawasan Kawasan PT IPIP

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan melalui media sosial tersebut dinilai tidak disertai bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia juga menegaskan bahwa terlapor merupakan pejabat publik aktif yang saat ini menjabat sebagai Kadispar Sultra dan pernah menjabat sebagai Kadis Kominfo Sultra, sehingga dinilai memahami regulasi pers dan etika komunikasi publik.

“Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan di ruang publik digital melekat pada jabatan yang bersangkutan dan membawa citra pemerintah daerah serta aparatur sipil negara,” ujarnya.

Pengda JMSI Sultra menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan kode perilaku ASN, termasuk prinsip profesionalitas, kehati-hatian, dan etika dalam berkomunikasi di ruang publik, khususnya melalui media sosial.

Baca Juga :  Bongkar Muat Material Tongkang Disorot, Pelindo Kendari Klaim Dokumen Lengkap

Selain itu, pernyataan yang melabeli media pers secara negatif dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers serta menimbulkan dampak terhadap kepercayaan publik.

Atas dasar tersebut, Pengda JMSI Sultra meminta Sekda Sultra selaku pembina ASN di daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengda JMSI Sultra juga menyampaikan laporan serupa kepada DPRD Sultra. Menurut mereka, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja dan perilaku pejabat eksekutif daerah.

“DPRD diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini melalui mekanisme yang berlaku, termasuk memanggil dan meminta klarifikasi pihak terkait serta memberikan rekomendasi kepada gubernur,” tutupnya.*

Berita Terkait

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 23:05 WITA

KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:54 WITA

Pengurus JMSI Sumbar Resmi Bertugas, Ini Pesan Teguh Santosa

Berita Terbaru