Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW

- Publisher

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARIKINI.COM – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus bergulir, Minggu 27 Juli 2025.

Polemik tersebut berawal dari anggota DPRD Partai PDIP dapil 4 (empat) Koltim yang meninggal dunia, kemudian suara kedua juga meninggal dunia.

Sedang pemilik suara ketiga terbanyak sedang berproses hukum dan saat ini pihaknya tengah mengajukan permohonan banding atas perkara yang sedang dihadapinya di pengadilan tinggi Sultra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya PN Kolaka dalam kasus pencemaran nama baik telah memberikan vonis 4 (empat) bulan terhadap pemilik suara ketiga bersama 15 terdakwa lainnya pada 8 Juli 2025 lalu

Sementara itu terkait hal tesebut Dilansir dari Lenterasultra.com Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPRD koltim berisi permintaan verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia.

“Surat DPRD kami terima 2 Juli lalu, kami tindak lanjuti paling lambat 5 hari, namun karena ada aduan masyarakat yang menginformasikan ke kami tentang calon PAW atas nama Husain yang tidak lagi memenuhi syarat,” jelasnya.

Baca Juga :  AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba

Atas aduan manyarakat tersebut kata Anhar pihaknya akan melakukan klarifikasi baik pada calon yang bersangkutan termasuk pada pimpinan PDIP, dan instasi terkait lainnya.

“Setelah dilakukan klarifikasi baru kami bisa simpulkan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PAW atau tidak,” katanya.

Terkait hal tesebut media ini juga mengkonfirmasi ke Jubir DPD PDI-P Sultra, Agus Sana’a.

“Konfirmasi sama ketua DPC atau Sekretarisnya. Sependek yang saya ketahui, untuk usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain, sdh ada rekomendasi dari DPP Partai,” jelasnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Sabtu 26 Juli 2025.

Media ini juga mengkonfirmasi ke pihak Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo.

“Tanyakan ke KPU dan Bawaslu Koltim, Terkait Proses PAW ini Bawaslu Kotim sudah mengeluarkan Imbauan, Sehingga untuk kesinambungan informasi ditanyakan dulu ke KPU-Bawaslu Koltim,” jelasnya.

Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp juga membenarkan perihal surat imbauan terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  Fadhal Rahmat Akui Kelalaian dan Sampaikan Permohonan Maaf

“Kalau kasus seperti ini belum ada diatur di PKPU, makanya kita keluarkan imbauan, kalau dari sisi Bawaslu, kita melakukan pencegahan,” jelasnya.

“Kewenangan ada di KPU dan DPRD Koltim,” ujarnya.

Ketua KPUD Sultra, Nengtias yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Sabtu 26 Juli 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal yang sama juga saat salah satu Komisioner KPU Koltim, Murhum yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal tesebut juga mendapatkan tanggapan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra, Ibrahim.

“Ketua DPRD Koltim dan KPU Koltim tidak boleh terburu-buru melakukan PAW, mengingat yang bersangkutan masih berproses hukum,” katanya.

“Kalau dipaksakan dan sementara berproses hukum, takutnya kinerja anggota DPRD yang mengisi kursi PAW tidak maksimal,” ungkapnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Ibrahim meminta dengan tegas kepada Ketua KPU Koltim dan Ketua DPRD Koltim untuk melakukan penundaan.*

Berita Terkait

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii
Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO
Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga
Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog
Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel
MAP HUKUM Sultra Tantang Polda Tetapkan Eks Sekwan Konut Jadi Tersangka
MAP HUKUM Sultra Desak Polda Usut Dugaan Kapolsek Bekingi Solar Subsidi
Hasil Evaluasi Organisasi, JMSI Kendari Dibekukan Pengurus Daerah
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WITA

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:06 WITA

Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:07 WITA

Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:20 WITA

Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:29 WITA

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Usut Dugaan Kapolsek Bekingi Solar Subsidi

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:31 WITA

Hasil Evaluasi Organisasi, JMSI Kendari Dibekukan Pengurus Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:16 WITA

Live DJ Rich Club Kendari Disorot, Hima-PPHI Pertanyakan Legalitas Izin Usaha

Berita Terbaru

Daerah

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO

Selasa, 2 Jun 2026 - 12:08 WITA

Daerah

Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:20 WITA