APH dan Dirjen Hubungan Laut Diminta Hentikan Aktivitas PT TAS Soal Dugaan Izin Termum Telah Berakhir

- Publisher

Selasa, 10 Oktober 2023 - 10:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Izin Terminal Umum (Termum) PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari diduga telah berakhir sejak 2 Februari 2021.

Namun PT. TAS diduga masih melakukan aktivitas untuk kepentingan umum, baik pemuatan pasir silika dan pemuatan ore nikel, Selasa 10 Oktober 2023.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Ibrahim mengatakan seharusnya PT. TAS terlebih dahulu melakukan perpanjangan status Ijin Termumnya sebelum melakukan aktivitasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara Indonesia adalah negara hukum, siapapun mesti taat pada regulasi yang berlaku, PT. TAS kami duga Izin Termumnya telah berakhir, namun kami duga PT. TAS masih melakukan aktivitas untuk kepentingan umum,” kata Alumni Hukum UHO.

Pihaknya mengungkapkan seharusnya Jetty PT. TAS terlebih dahulu melakukan perpanjangan Izin Termumnya sebelum melakukan aktivitasnya.

Baca Juga :  Mendagri dan DPRD Diminta Evaluasi Pj Gubernur Sultra Perkara Penangan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 KG

“Kalau PT. TAS patuh terhadap regulasi yang berlaku seharusnya mereka melakukan perpanjangan Izin Termumnya, tapi ini belum ada perpanjangan tetapi diduga tetap nekat melakukan aktivitasnya,” ungkap salah satu Aktivis Sultra.

Pihaknya juga menuturkan bahwa jika Izin Termum PT. TAS belum diperpanjang, maka patut diduga aktivitas Jetty PT. TAS yang diduga melakukan pelayanan untuk kepentingan umum patut diduga ilegal.

“PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi ini adalah salah satu peraturan yang mewajibkan tiap perusahaan yang bergerak dibidang kepelabuhanan untuk memenuhi beberapa persyaratan,” tuturnya, 

Dan untuk pihaknya meminta APH untuk melakukan penindakan terhadap Jetty PT. Tas yang saat ini diduga belum melakukan perpanjangan Izin Termumnya.

Baca Juga :  Labewa Billiard di Kendari Diduga Tak Kantongi Dokumen Izin Perdagangan Minuman Alkohol

“Kami juga meminta Dirjen Perhubungan Laut untuk tidak memberikan perpanjangan Izin Termum Jetty PT. TAS, pasalnya PT. TAS diduga tidak melakukan perpanjangan izin dan diduga tetap nekat melakukan aktivitasnya walaupun belum mengantongi perpanjangan izin Termum,” tegasnya.

Selain itu dikutip dari Surat Dirjen Hubungan Laut Nomor : A.124/AL.306/DJPL menerangkan bahwa masa berlaku Izin melayani kepentingan umum PT TAS berakhir sejak tanggal 2 Februari 2021

Sementara itu Penanggung Jawab PT. TAS, Marlin saat dihubungi via WhatsApp menerangkan bahwa “Izin pokoknya tersus pengangkutan dan penjualan mineral logam,”.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sementara melakukan proses pengurusan perpanjangan Izin Termum.

“Sebenarnya kami hanya Izin tersus, izin termum ini supaya semua barang selain izin pokok kami bisa lakukan kegiatan,” tuturnya.*

Berita Terkait

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru