Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

- Publisher

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu menantang pihak berwenang untuk segera menghentikan aktivitas hauling PT ST Nickel Resources yang dinilai bermasalah. Konsorsium ini terdiri dari HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra, Rabu 25 Februari 206.

Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menilai aktivitas truk enam roda pengangkut ore nikel dari Kecamatan Amonggedo, Konawe menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Nambo, Kendari, telah lama dibiarkan.

Menurutnya, sejak 2018 truk hauling bebas melintas di empat ruas jalan yang berstatus kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional. Ia menilai aparat terkesan tidak tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak menolak investasi, tetapi investasi harus mengikuti aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Malik, Rabu (26/2/2026).

APH Sultra Bersatu juga mempertanyakan kejelasan RKAB 2026, izin dispensasi jalan, hingga dugaan penggunaan BBM subsidi. Mereka mendesak pemerintah dan aparat membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan.

Lanjutnya pihaknya membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran aktivitas PT ST Nickel.

“Pertama RKAB 2026 PT ST Nickel belum jelas, kalau memang ada sampaikan ke publik berapa kuotanya, Kedua Ijin Dispensasi penggunaan empat ruas jalan, jalan-jalan mana saja yang harus ia lewati, ini tidak jelas, faktanya di lapangan sopir-sopir hanya dibekali surat jalan, tanpa tahu rute mana yang mereka mau lewati, ini pengakuan sopir, Asuransi jalan yang mereka tempatkan sebagai jaminan untuk perbaikan jalan berapa, retribusi pendapatan asil ke daerah berapa, jangan sampai lebih banyak biaya perbaikan jalan dari pada retribusi dan asuransinya, bahkan hingga hari ini BPJN, Dishub Sultra, Dishub Konawe dan Dishub Kota Kendari seakan bungkam terkait ijin dispensasi jalannya,” bebernya.

“Ketiga persoalan jembatan timbang, padahal ini barang yang wajib agar terbitnya ijin dispensasi jalan, jembatan timbang di PT ST Nickel menjadi barang wajib berdasarkan aturan, jembatan ini juga berfungsi sebagai alat ukur maksimal muatan, tapi faktanya kan tidak ada, adapun ada mungkin hanya seremonial belaka,” tambahnya.

“Kemudian keempat dalam melakukan aktivitas hauling perusahaan diwajibkan menggunakan pihak ketiga yaitu perusahaan yang memiliki IUJP, tetapi faktanya seperti apa, tanyakan sama perusahaan dan pihak berwenang yang mungkin sudah disumbat dengan upeti,” tuturnya.

“Kelima berapa retribusi yang mereka setorkan dalam semalam, hingga bisa mengorbankan jalan umum untuk masyarakat berubah menjadi arena hauling, Pemda Konawe dan Kendari dapa t berapa? ini kan nda jelas sampai sekarang, jangan sampai lebih besar upeti kordinasi dari pada retribusi yang masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Kemudian kelima dugaan penggunaan BBM Subsidi atau lebih dikenal minyak black market (BM).

“Kami duga berdasarkan informasi dan data yang telah kami kumpul mereka gunakan bbm solar subsidi yang dikumpul sama pengepul lalu mereka beli, yang seharusnya mereka gunakan b bm solar industri,” ungkapnya.

Lanjutnya Keenam Dana CSR dan PPM untuk masyarakat yang merasakan dampaknya apa.

“Kita tidak pernah dengar dan rasakan CSR dan PPM nya, untuk masyarakat lingkar perusahaan, untuk masyarakat yang mereka lewati untuk hauling, hanya jalan rusak mungkin yang mereka kasih ke masyarakat,” tuturnya.

Selain itu Ia juga mengungkapkan kejanggalan aktivitas Jetty PT TAS yang menjadi tujuan hauling PT ST Nickel.

“Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) sebagai tujuan akhir hauling, yang diduga tidak mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun digunakan secara aktif untuk bongkar muat ore nikel,” tuturnya.

Lebih serius lagi, jetty tersebut diduga dikomersialkan, tidak hanya untuk ore nikel, tetapi juga bongkar muat oksigen, tanpa kejelasan izin kepelabuhanan dan perizinan teknis, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai keselamatan, pengawasan, dan potensi pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Unjuk Rasa di DPRD Sultra, Ratusan Sopir Truk Minta Solusi

“Jika jetty kami duga tanpa izin TUKS digunakan untuk berbagai kepentingan komersial, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan membahayakan publik,” tegasnya.

Pihaknya juga bahkan pada Minggu Malam 22 Februari 2026 hingga Malam Selasa 24 Februari 2026 turun langsung ke lapangan di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Malam pertama kita tegur, malam kedua sempat kita hentikan sementara beberapa sopir dan kita buatkan mereka video pernyataan untuk tidak lewan jalan itu lagi, anehnya juga mereka sopir mengaku tidak pernah diberitahukan jalan mana yang bisa dilewati atau tidak oleh kordinator sopir,” kata alumni mahasiswa UMK, Rasyidin.

“Jalan depan kampus kami sudah retak-retak, bahkan pas depan agung futsal sudahn berlubang, ini dulu kita demo turun ke jalan tahun 2019, jangan memaksa kami untuk turun kembali ke jalan bersama masyarakat,” tegasnya lagi.

Dari sisi hukum, APH Sultra Bersatu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pengangkutan wajib dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau pihak ketiga yang sah, serta harus tunduk pada seluruh ketentuan penggunaan jalan dan keselamatan transportasi.

“Kami melihat rantai pelanggaran dari hulu ke hilir: tambang, hauling, hingga jetty. Semua terhubung. Maka wajar jika publik bertanya, siapa aktor di balik keberanian ini,?” katanya

Sebagai langkah lanjutan, APH Sultra Bersatu kembali memasukkan permohonan Rapat Dengar Pendapatan di DPRD Sultra pada Senin 23 Februari 2026.

“Kita sebelumnya juga telah memasukkan permohonan RDP di DPRD Kota Kendari pada 6 Februari 2026, tapi sampai sekarang tidak ada kabar, apa surat permohonan kami lenyap ditelan bumi? atau hanya jadi ajang olah-olahan Oknum, atau DPRD Kendari sudah masuk angin bahkan menerima upeti kordinasi sehingga tidak berani melaksanakan RDP,” bebernya.

Pihaknya mendorong DPRD Sultra agar segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra guna memaksa seluruh pihak terkait—pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dishub, BPJN, KSOP, hingga perusahaan—membuka dokumen perizinan dan bertanggung jawab secara terbuka di hadapan publik.

“RDP adalah pintu pembuka. Jika negara serius, praktik ini harus dihentikan dan diusut sampai ke aktor yang membekingi,” tutupnya.

Berdasarkan pengakuan salah seorang sopir yang memuat ore nickel PT ST Nickel Resource, mulai tadi malam pihaknya melakukan pemuatan, dan dua ret per truk untuk malam ini.

“Sekitar 100 Truk lebih, dua ret pulang balik, kita jalan dari konawe, terus masuk batas kota lewat puuwatu, ambil kanan ke abeli dalam, lalu lewat THR, PLN Wua-wua, kampus UMK, ambil kiri ke by pass, lalu ke pasar baru, tembus ke pasar anduonohu hingga sampai ke jetty PT TAS,” katanya.

“Tidak ada yang arahkan, hanya saya ikuti yang didepanku, ada juga sebagian yang lewati rute lain, yang penting cepat sampai, karena kita dikejar waktu,” tambahnya.

Ia juga mengakui bahwa di PT ST Nickel Resource muatan ore nickelnya tak ditimbang.

“Ada timbangan di PT ST Nickel Resource, tapi kita tidak gunakan, nanti di Jetty PT TAS, tadi timbangan muatanku sekitar 13 Ton lebih,” ungkapnya.

“Kita dibekali surat jalan,” ujarnya sembari memperlihatkan surat jalan.

Terkait hal tersebut Sekwan DPRD Kota Kendari, Ibrahim Muis yang dikonfirmasi via pesan whats app pada Selasa 25 Februari 2026 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga :  OPINI: Sebuah Kajian Sosial Atas Ditutupnya Jalan Hauling PT Ifishdeco

Sementara itu salah satu penanggung jawab PT ST Nickel Resorces, Hardi yang dikonfirmasi via pesan whats app Sabtu 31 Januari 2026 membantah tudingan tersebut.

“Kalau ijin jalan yang lain masih berlaku. Silakan cek ke instansi terkait, Langsung ke instansi terkait aja,” katanya.

Ia hanya mengakui bahwa ijin dispensasi jalan di Kabupaten Konawe yang mati izinnya.

“Ijin jalan kabupaten kami yang sepanjang 900 meter mati minggu lalu, kami sudah masukin perpanjangan ijin sblm mati ijin kami. Hanya saja PU kabupaten minta kami aspalkan jalan masuk ke amonggedo. Hari ini sudah mulai pengerjaaan pengaspalan,” jelasnya.

Terkait hal tersebut beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum PT TAS, Sulaiman mengklaim bahwa PT TAS memiliki perizinan yang lengkap.

“Perusahaan kami telah memiliki semua izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha kami,” ujarnya.

“Kami telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan kami yakin bahwa kegiatan usaha kami adalah sah dan legal secara hukum”, tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh Rajulan, pada 24 Desember 2025 menyatakan bahwa izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resource telah berakhir.

“Izinnya sudah berakhir dan saat ini sementara dalam proses pengurusan. Perusahaan yang mengurus langsung, bukan IUJP,” kata Rajulan kala itu.

Sementara Kadis Perhubungan Kota Kendari dikutip di salah satu media mengatakan PT ST Nickel Resource hanya mengantongi ijin dispensasi sementara.

“Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota
Kendari telah mengeluarkan rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara kepada PT ST Nickel Resources. Namun, rekomendasi tersebut bersifat terbatas dan disertai ketentuan yang tegas” ujar Paminudin. Sabtu (31/1/2026)

Berdasarkan rekomendasi tersebut, lanjut Paminudin, hanya tiga ruas jalan kota yang diperbolehkan untuk dilalui, yakni:

• Jalan Saano Puuwatu (Outer Ring Road)
• Jalan Tambo Tepuliano Oleo (Outer Ring Road)
• Jalan Tambo Losaano Oleo (Outer Ring Road)

Selain pembatasan rute, Pemkot Kendari juga
menetapkan waktu operasional hauling, yaitu pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA.

“Truk pengangkut juga tidak diperkenankan berjalan beriringan dan wajib menjaga jarak antar kendaraan sekitar 3 sampai 5 menit. Di luar ruas jalan dan ketentuan tersebut, tidak diperbolehkan untuk dilalui,” tegasnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rajulan belum memberikan tanggapan terkait pembaruan status izin tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, dan SMS tidak mendapat respons.

Hal serupa juga terjadi saat media ini mencoba mengonfirmasi Plt Kadishub Konawe Febri Malaka, Kadishub Kota Kendari Paminuddin, serta Kepala BPJN Sultra Haryono. Keempat pejabat tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Untuk diketahui, aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resource pada malam hari telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kerap menuai sorotan publik. Masyarakat bahkan beberapa kali melakukan aksi pemalangan jalan.

DPRD Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas hauling tersebut. Dishub Sultra bersama tim terpadu pun tercatat telah berulang kali melayangkan teguran.

Aktivitas hauling ini juga diduga pernah memicu kecelakaan lalu lintas. Salah satunya terjadi pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, yang melibatkan dump truck pengangkut ore nikel dan pengendara sepeda motor.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunan Kementerian ESDM, perusahaan kontraktor penyedia jasa pengangkutan dan hauling wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau menggunakan perusahaan pihak ketiga yang mengantongi IUJP.*

Berita Terkait

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari
Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo
PLTG Kolaka 25 MW Diresmikan, Upaya PT PLN (Persero) dan PT PLN Nusantara Powe Wujudkan Tonggak Baru Ketenagalistrikan dan Pembangunan Ekonomi Sultra
Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari
Anton Timbang Tegaskan Target IMI Bakal Hadir di Seluruh Wilayah di Sultra
Pengda JMSI Sultra Laporkan Akun TikTok @eRBe#Bersuara ke Polda Sultra
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:22 WITA

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Senin, 2 Februari 2026 - 17:54 WITA

Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:46 WITA

Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:12 WITA

Anton Timbang Tegaskan Target IMI Bakal Hadir di Seluruh Wilayah di Sultra

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:22 WITA

Pengda JMSI Sultra Laporkan Akun TikTok @eRBe#Bersuara ke Polda Sultra

Berita Terbaru

Daerah

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Minggu, 22 Feb 2026 - 21:36 WITA

Daerah

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:39 WITA