Ternyata Ini Penyebab Keributan di Jetty Kurnia Mining Resources

- Publisher

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 23:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLAKA UTARA, TERKINIINDONESIA.COM – PT Rahambuu Mineral Indonesia (RMI), melalui humas, Sulkifli, menyampaikan klarifikasi atas keributan yang terjadi di Jetty PT. Kurnia Mining Resources pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula dari tindakan Haerullah alias Cella’e yang menghalangi jalur pemuatan ore nikel ke tongkang.

“Kami tidak mengetahui secara pasti apa motifnya. Yang jelas kejadian itu akibat tindakan saudara Haerullah yang menghalangi aktifitas pemuatan ore nikel ke tongkang milik RMI sebagai mitra Kerja PT. Kasmar Tiar Raya,” ujar Sulkifli, Sabtu (14/10/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sul (sapaan akrab Sulkifli), semua tanggung jawab baik administratif maupun royalty jetty, telah dibayarkan ke pihak pemilik jetty PT. Kurnia Mining Resources.

“Tanggung jawab terkait penggunaan jetty sudah kami dilakukan. Bahkan kami telah mendapatkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dari pihak Syahbandar,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terkait Jetty PT. KMR resmi mempunyai ijin TERUM berdasarkan penyampaian pihak PT. KMR.

Baca Juga :  Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari

“Dan perlu kami tegaskan bahwa ore yang dimuat itu bukan dari eks PT. Pandu sebagaimana informasi yang beredar. Ore itu berasal dari IUP PT Kasmar Tiar Raya, yang dimuat melalui Jetty PT KMR, Dasar Kasmar melakukan pemuatan di Jetty PT Kurnia, karena adanya MOU yg dibuat Kasmar dan Kurnia dalam penggunaan jasa Jetty,” sambungnya.

Pihaknya menduga, motif penghalangan yang berujung keributan oleh Haerullah pada saat tongkang PT. RMI mau disandarkan, karena yang bersangkutan sebagai salah satu rumpun pemilik lahan jetty.

“Perlu diketahui bahwa untuk sekali sandar tongkang ada royalty 55 juta khusus ke rumpun pemilik lahan. Dan itu sudah diserahkan ke rumah saudara Haerullah pada siang harinya, namun saat malam saudara Haerullah mengembalikan uang tersebut. Artinya, dia tidak memiliki alasan menahan aktivitas penambangan dan pemuatan di bawah” sambungnya

Tidak hanya itu, menurutnya tindakan saudara Haerullah bersama beberapa orang yang turun ke Jetty dengan menggunakan mobil Rush warna putih dan Hilux 4×4 warna hitam dan langsung memarkir mobil Rush warna putih pas didepan landor artinya telah melakukan penghalangan aktivitas pemuatan dimana saat itu mobil perusahaan sedang hauling ke Tongkang.

Baca Juga :  Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra 52 Persen

“Dan perlu diketahui bahwa aktifitas pertambangan yang sah tidak boleh dihalangi atau dirintangi itu jelas diatur dalam undang undang. Dan yang perlu digaris bawahi adalah kompensasi atau royalty atas pemilik lahan di Jetty sudah diserahkan, jadi tanggung jawab perusahaan sudah ditunaikan,” tutupnya.

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan pertikaian antara dua kelompok masyarakat di salah satu wilayah tambang di Kabupaten Kolaka Utara, pada Kamis 12 Oktober 2023.

Hal itu terjadi pada saat aktifitas pemuatan ore nikel oleh PT Rahambuu Mineral Indonesia (RMI) yang merupakan salah satu mitra kerja PT Kasmar Tiar Raya di Kabupaten Kolaka Utara. (*)

Berita Terkait

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
PLTG Kolaka 25 MW Diresmikan, Upaya PT PLN (Persero) dan PT PLN Nusantara Powe Wujudkan Tonggak Baru Ketenagalistrikan dan Pembangunan Ekonomi Sultra
Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari
Anton Timbang Tegaskan Target IMI Bakal Hadir di Seluruh Wilayah di Sultra
Pengda JMSI Sultra Laporkan Akun TikTok @eRBe#Bersuara ke Polda Sultra
JMSI Sultra Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kadispar Sultra ke Sekda dan DPRD
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:22 WITA

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Senin, 2 Februari 2026 - 17:54 WITA

Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:46 WITA

Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:12 WITA

Anton Timbang Tegaskan Target IMI Bakal Hadir di Seluruh Wilayah di Sultra

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:22 WITA

Pengda JMSI Sultra Laporkan Akun TikTok @eRBe#Bersuara ke Polda Sultra

Berita Terbaru

Daerah

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Minggu, 22 Feb 2026 - 21:36 WITA

Daerah

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:39 WITA