Ternyata Ini Penyebab Keributan di Jetty Kurnia Mining Resources

- Publisher

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 23:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLAKA UTARA, TERKINIINDONESIA.COM – PT Rahambuu Mineral Indonesia (RMI), melalui humas, Sulkifli, menyampaikan klarifikasi atas keributan yang terjadi di Jetty PT. Kurnia Mining Resources pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula dari tindakan Haerullah alias Cella’e yang menghalangi jalur pemuatan ore nikel ke tongkang.

“Kami tidak mengetahui secara pasti apa motifnya. Yang jelas kejadian itu akibat tindakan saudara Haerullah yang menghalangi aktifitas pemuatan ore nikel ke tongkang milik RMI sebagai mitra Kerja PT. Kasmar Tiar Raya,” ujar Sulkifli, Sabtu (14/10/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sul (sapaan akrab Sulkifli), semua tanggung jawab baik administratif maupun royalty jetty, telah dibayarkan ke pihak pemilik jetty PT. Kurnia Mining Resources.

“Tanggung jawab terkait penggunaan jetty sudah kami dilakukan. Bahkan kami telah mendapatkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dari pihak Syahbandar,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terkait Jetty PT. KMR resmi mempunyai ijin TERUM berdasarkan penyampaian pihak PT. KMR.

Baca Juga :  PT Apriadika Libatkan Masyarakat Sekitar dalam Pengerjaan Proyek

“Dan perlu kami tegaskan bahwa ore yang dimuat itu bukan dari eks PT. Pandu sebagaimana informasi yang beredar. Ore itu berasal dari IUP PT Kasmar Tiar Raya, yang dimuat melalui Jetty PT KMR, Dasar Kasmar melakukan pemuatan di Jetty PT Kurnia, karena adanya MOU yg dibuat Kasmar dan Kurnia dalam penggunaan jasa Jetty,” sambungnya.

Pihaknya menduga, motif penghalangan yang berujung keributan oleh Haerullah pada saat tongkang PT. RMI mau disandarkan, karena yang bersangkutan sebagai salah satu rumpun pemilik lahan jetty.

“Perlu diketahui bahwa untuk sekali sandar tongkang ada royalty 55 juta khusus ke rumpun pemilik lahan. Dan itu sudah diserahkan ke rumah saudara Haerullah pada siang harinya, namun saat malam saudara Haerullah mengembalikan uang tersebut. Artinya, dia tidak memiliki alasan menahan aktivitas penambangan dan pemuatan di bawah” sambungnya

Tidak hanya itu, menurutnya tindakan saudara Haerullah bersama beberapa orang yang turun ke Jetty dengan menggunakan mobil Rush warna putih dan Hilux 4×4 warna hitam dan langsung memarkir mobil Rush warna putih pas didepan landor artinya telah melakukan penghalangan aktivitas pemuatan dimana saat itu mobil perusahaan sedang hauling ke Tongkang.

Baca Juga :  Soal Utang Piutang, Jaya Tamalaki dan Bupati Konut Saling Tantang Sumpah

“Dan perlu diketahui bahwa aktifitas pertambangan yang sah tidak boleh dihalangi atau dirintangi itu jelas diatur dalam undang undang. Dan yang perlu digaris bawahi adalah kompensasi atau royalty atas pemilik lahan di Jetty sudah diserahkan, jadi tanggung jawab perusahaan sudah ditunaikan,” tutupnya.

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan pertikaian antara dua kelompok masyarakat di salah satu wilayah tambang di Kabupaten Kolaka Utara, pada Kamis 12 Oktober 2023.

Hal itu terjadi pada saat aktifitas pemuatan ore nikel oleh PT Rahambuu Mineral Indonesia (RMI) yang merupakan salah satu mitra kerja PT Kasmar Tiar Raya di Kabupaten Kolaka Utara. (*)

Berita Terkait

Skandal 20 ASN Pejabat Eselon Dua Pemprov DKI Jakarta Gunakan Ordal Mencuat
Pembangunan Dermaga Patinggu Dilaporkan ke Kejati Sultra Gegara Dugaan Korupsi
DPD PTI Sultra Beberkan Mafia BBM Solar Subsidi, Minta Kajati Sultra Tindaki
SPBU Cialam Jaya Layani Pembeli BBM Subsidi jenis Solar Lewat Aplikasi My Pertamina
Ipda AG Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Sultra Soal Dugaan Kasus Pengrusakan
PT TMS Beri Penjelasan Kepemilikan yang Sah dan Klarifikasi Informasi Simpang Siur
PT SDP Serahkan Posyandu untuk Masyarakat Baruga
Fadhal Rahmat Akui Kelalaian dan Sampaikan Permohonan Maaf
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:04 WITA

Skandal 20 ASN Pejabat Eselon Dua Pemprov DKI Jakarta Gunakan Ordal Mencuat

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:10 WITA

Pembangunan Dermaga Patinggu Dilaporkan ke Kejati Sultra Gegara Dugaan Korupsi

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:44 WITA

DPD PTI Sultra Beberkan Mafia BBM Solar Subsidi, Minta Kajati Sultra Tindaki

Senin, 28 Juli 2025 - 12:00 WITA

SPBU Cialam Jaya Layani Pembeli BBM Subsidi jenis Solar Lewat Aplikasi My Pertamina

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:51 WITA

Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:52 WITA

PT TMS Beri Penjelasan Kepemilikan yang Sah dan Klarifikasi Informasi Simpang Siur

Senin, 14 Juli 2025 - 15:21 WITA

PT SDP Serahkan Posyandu untuk Masyarakat Baruga

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WITA

Fadhal Rahmat Akui Kelalaian dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru

Daerah

Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW

Minggu, 27 Jul 2025 - 19:51 WITA