Proyek Bibit Pala-Kakao Rp26 Miliar, IMALAK Desak Polda Bergerak

- Publisher

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit pala dan kakao di Sulawesi Tenggara kembali disorot.

Ikatan Mahasiswa Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak Polda Sultra segera menuntaskan perkara tersebut.

Kasus pengadaan bibit Tahun Anggaran 2024 itu disebut bernilai sekitar Rp26 miliar dan bersumber dari dana pinjaman Bank Sultra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Januari 2026.

Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Ketua Umum IMALAK Sultra Ali Sabarno menilai proses hukum kasus tersebut berjalan lamban.

Baca Juga :  Koalisi Aktivis Soroti Kaburnya 11 Tahanan, Desak Copot Kapolres Kolut

“Kasus ini sudah berjalan lama dan buktinya sudah benderang,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Dia menyebut sejumlah saksi dari unsur kedinasan hingga pihak kontraktor telah diperiksa penyidik.

Menurut Ali, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar bagi penyidik untuk memberikan kepastian hukum.

IMALAK juga menyoroti sejumlah nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Mereka masing-masing berinisial LH, AA, AL, dan RS.

LH disebut merupakan mantan Kadis Perkebunan Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

Sementara AA disebut sebagai anggota DPRD Sultra yang diduga memiliki peran dalam proses pengadaan.

Baca Juga :  JMSI Sultra Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kadispar Sultra ke Sekda dan DPRD

Dua nama lainnya, AL dan RS, disebut berasal dari jajaran Bank Sultra.

IMALAK meminta seluruh dugaan keterlibatan tersebut dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

“Kami menuntut penyidik berhenti mengulur waktu. Segera tetapkan status tersangka jika alat buktinya telah memenuhi,” tegas Ali.

Dia menambahkan, kepastian hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

IMALAK Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

Mereka bahkan mengancam menggelar aksi demonstrasi jika Polda Sultra belum memberikan perkembangan signifikan.*

Berita Terkait

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 23:05 WITA

KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:54 WITA

Pengurus JMSI Sumbar Resmi Bertugas, Ini Pesan Teguh Santosa

Berita Terbaru