Labewa Billiard di Kendari Diduga Tak Kantongi Dokumen Izin Perdagangan Minuman Alkohol

- Publisher

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari – Dugaan Labewa Billiard tidak mengantongi dokumen izin perdagangan minuman Alkohol dibenarkan langsung pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari.

Lokasi Labewa Billiard bertempat di Kompleks K-TOZ Kendari, di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP) Kota Kendari, Ibrahim, mengungkapkan bahwa terkait dokumen izin perdagangan minuman Alkohol Labewa Billiard tidak terbaca dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko pada pihaknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPAPTSP Kendari,” ungkap Ibrahim, saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di ruangannya pada Rabu, 21 Januari 2026.

Baca Juga :  Dewan Bentuk Pansus Soal Dugaan Perubahan Sepihak APBD Kota Kendari

Namun, demi memastikan keabsahan dokumen izin secara teknis di data perdagangan, Ibrahim, mengarangkan jurnalis Kendarikini.com untuk mengkonfirmasi pihak Disperindag Kota Kendari.

Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Kendari, Saldy, saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com ia menjelaskan bahwa dokumen izin perdagangan minuman Alkohol di Labewa Billiard tidak terdata pada pihaknya.

“Iya belum ada izinnya untuk daerah-daerah Saranani itu cuma Inul Vista ada izinnya,” jelasnya.

Sementara itu, Manager Labewa Billiard, Gema, saat ditemui jurnalis Kendarikini.com ia mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen izin perdagangan minuman Alkohol sejak sebelum beroperasi pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

“Sudah ada izin dari PTSP Kendari karena dalam perizinan di PTSP izin restoran diperbolehkan minuman Alkohol kelas golongan A seperti Bir,” kata Gema.

Sekadar informasi bahwa untuk dokumen izin memperdagangkan minuman beralkohol golongan A bisa digabungkan dengan dokumen izin usaha restoran, namun perlu dokumen izin khusus yang melekat pada dokumen izin usaha restoran agar perdagangan beralkohol legal, tapi pihak Dinas PMPTSP dan Disperindag Kota Kendari menyatakan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol di Labewa Billiard tidak memiliki dokumen izin.*

Berita Terkait

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru