Gegara Dugaan Pengancaman dan Penganiayaan, Wanita Paruh Baya di Kolaka Ditersangkakan

- Publisher

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, Terkiniindonesia.com – Seorang wanita paruh bayah asal Kecamatan Wondulako berinisial MMB (51) ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) polres Kolaka.

MMB ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Kolaka atas kasus dugaan pengancaman dan kekerasan yang terjadi di Desa Lamedai Kecamatan Tanggetada tepatnya di Area PT IPIP pada hari Rabu, 15/10/2025 sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober Sitompul melalui Kanit Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA )saat di temui media ini menjelaskan bahwa saat ini MMB sudah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman dan/ atau kekerasan terhadap korban berinisial A.

“Sudah dua kali surat tersangka kita layangkan namun MMB belum koperatif datang ke Polres Kolaka, langkah yang akan di ambil penyidik membawah tersangka ke hadapan penyidik untuk di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, ” ucap Bripka Khristian Mahadi. Senin, 23 Desember 2025

Kata Christian Mahadi, MMB di duga melakukan tindak pidana pengancaman dan/atau kekerasan terhadap inisial A dan di jerat dengan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau pasal 170 ayat 1, ayat ke 2 ke 1 KUHPidana subsider pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Wamen Direncanakan Hadiri Pelantikan, Rakerda dan JMSI Talk di Sultra

Sementara itu dari hasil penelusaran media ini, selain tersangka kasus penganiayaan, MMB ( 51 ) juga tersandung dua kasus berbeda yang sedang bergulir di Mapolda Sultra.

MMB di laporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor : LP/B/402/X/2025/SPKT/Polda Sultra , status laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan. sedangkan kasus lainnya terkait pencemaran nama baik sebagaimana yang di maksdu dalam pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang – undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*

Berita Terkait

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru