Dua Tersangka Kasus Lingkungan Kolaka, Hanya Satu Berujung Vonis

- Publisher

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Perkara dugaan perusakan hutan di Desa Oko-Oko, Kolaka, menyisakan tanda tanya.

Satu tersangka telah menjalani persidangan dan menerima vonis. Sementara tersangka lainnya belum jelas kelanjutan proses hukumnya.

Sorotan itu disampaikan Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mempertanyakan status hukum Anugrah Anca dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Sebelumnya, Gakkum KLHK menetapkan Lukman dan Anugrah Anca sebagai tersangka pada November 2023.

Keduanya disebut terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Oko-Oko.

Baca Juga :  Pesan Ancaman ke Jurnalis Picu Sorotan terhadap PT GMS

Dalam perkembangannya, Lukman telah menjalani proses persidangan hingga menerima putusan pengadilan.

Namun, proses hukum terhadap Anugrah Anca belum mendapat kejelasan yang sama.

Fingki mengatakan perkara tersebut memang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kehutanan.

Namun, sejak awal proses penyidikan dilakukan penyidik bidang kehutanan.

“Kasus itu memang masalah lingkungan, tapi penyidik yang melakukan kegiatannya dari Kehutanan,” kata Fingki.

Menurutnya, saat perkara ditangani, institusi tersebut masih berada dalam struktur KLHK.

Kini, dokumen perkara disebut masih berada pada penyidik Kementerian Kehutanan.

Baca Juga :  Polda Sultra Terima Laporan Dugaan Penipuan Transaksi Tanah 1,4 Hektare

“Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” ujarnya.

Fingki meminta Kementerian Kehutanan memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, kejelasan status hukum penting untuk menjaga transparansi dan kepastian proses penegakan hukum.

Terlebih, dua tersangka sebelumnya diumumkan dalam perkara yang sama.

Triple C mendorong aparat memastikan proses hukum berjalan terbuka dan tidak menimbulkan tanda tanya publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Terkiniindonesia.com masih berupaya meminta keterangan Kementerian Kehutanan terkait perkembangan perkara tersebut.*

Berita Terkait

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 23:05 WITA

KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:54 WITA

Pengurus JMSI Sumbar Resmi Bertugas, Ini Pesan Teguh Santosa

Berita Terbaru