Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka Celah Hukum atau Obstruction of Justice?

- Publisher

Sabtu, 13 September 2025 - 18:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Yusuf Contessa Kuasa memasuki babak baru.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Yusuf kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri dan hingga kini keberadaannya belum ditemukan aparat.

Di sisi lain, korban berinisial FY tidak tinggal diam. Selain menempuh jalur pidana, FY juga mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dengan tuduhan wanprestasi (ingkar janji).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai gugatan tidak main-main, yakni sebesar Rp15.954.000.000. Dalam berkas gugatannya, korban menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian besar setelah mengeluarkan biaya untuk pengadaan alat kerja, demi memenuhi syarat pelaksanaan pekerjaan pada proyek yang dijanjikan tergugat. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Baca Juga :  Peringatan HUT Polairud ke 73, Polda Sultra Beri Santunan ke Keluarga Nelayan Laonti Konsel

Sidang gugatan perdata itu kini telah memasuki tahap mediasi, di mana masing-masing pihak hadir melalui kuasa hukumnya. Namun, muncul kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya publik: meskipun berstatus DPO, Yusuf Contessa ternyata masih mampu menerbitkan surat kuasa khusus kepada penasihat hukumnya.

Fakta ini memunculkan dugaan adanya komunikasi aktif antara tersangka dengan kuasa hukumnya.

Dari perspektif hukum, kondisi ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, hak setiap orang untuk didampingi kuasa hukum dijamin undang-undang. Namun, jika benar penasihat hukum tetap menjalin komunikasi dengan tersangka buron, hal tersebut bisa mengarah pada dugaan obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum.

Pengamat hukum Muh.Syawal, S.H.,M.H., menilai, aparat perlu menelusuri lebih lanjut bagaimana kuasa hukum memperoleh mandat dari tersangka yang telah lama buron.

Baca Juga :  ASR Hugua Komitmen Dukung Penegakkan Hukum Tipikor Pertambangan di Sultra

“Jika kuasa hukum masih berkomunikasi langsung dengan tersangka, maka logikanya, ia mengetahui keberadaan kliennya. Dalam situasi ini, kewajiban hukum mengharuskan agar informasi tersebut disampaikan ke penyidik. Jika tidak, hal ini bisa masuk ranah perbuatan menghalangi penyidikan,” ujar seorang pengamat hukum pidana.

Kasus ini bukan hanya soal penipuan bernilai miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut integritas profesi advokat dan efektivitas aparat dalam memburu DPO.

Publik kini menanti langkah serius kepolisian, sekaligus sikap tegas lembaga peradilan, agar hukum tidak hanya berhenti pada formalitas prosedural, melainkan benar-benar memberikan kepastian dan keadilan.*

Berita Terkait

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik
AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba
KLH Rekomendasikan Sanksi dan Denda, LINK Sultra Desak Cabut Izin PT TBS
BKD Sultra Disoroti Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat
Begini Hasil RDP di DPRD Kota Kendari Soal Sengketa Lahan Tapak Kuda
Ini Nama-nama Pengurus PD JMSI Sultra Periode 2025-2030
Dua Wamen Direncanakan Hadiri Pelantikan, Rakerda dan JMSI Talk di Sultra
Gubernur Sultra Diminta Ralat SK Pelantikan PAW Anggota DPRD Koltim yang Masih Berproses Hukum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:20 WITA

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik

Sabtu, 29 November 2025 - 00:00 WITA

AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba

Rabu, 5 November 2025 - 17:59 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi dan Denda, LINK Sultra Desak Cabut Izin PT TBS

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:17 WITA

BKD Sultra Disoroti Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:36 WITA

Begini Hasil RDP di DPRD Kota Kendari Soal Sengketa Lahan Tapak Kuda

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:04 WITA

Dua Wamen Direncanakan Hadiri Pelantikan, Rakerda dan JMSI Talk di Sultra

Kamis, 25 September 2025 - 18:48 WITA

Gubernur Sultra Diminta Ralat SK Pelantikan PAW Anggota DPRD Koltim yang Masih Berproses Hukum

Sabtu, 13 September 2025 - 18:59 WITA

Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka Celah Hukum atau Obstruction of Justice?

Berita Terbaru

Daerah

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik

Sabtu, 29 Nov 2025 - 21:20 WITA

Daerah

AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:00 WITA