ASR Hugua Komitmen Dukung Penegakkan Hukum Tipikor Pertambangan di Sultra

- Publisher

Sabtu, 23 November 2024 - 22:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Andi Sumangerukka – Hugua (ASR-Hugua) bakal melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, Sabtu 23 November 2024

Menurut Hugua, hal yang pertama harus dilakukan adalah dengan melakukan edukasi, baik terhadap masyarakat maupun para penambang.

“Yang paling penting pertama adalah edukasi kepada seluruh masyarakat dan dari seluruh penambangan,” kata Hugua.

Lanjut, kata Hugua, membutuhkan penegakan hukum yang memuat 3 (tiga) prinsip, yakni adil, transparan dan menghargai hak-hak asasi manusia.

“Penegasan hukum yang mengandung 3 prinsip. Pertama harus adil, kedua harus transparan, ketiga harus menghargai hak-hak asasi manusia,” ujarnya.

Selain itu, Ia menambahkan, perlu adanya sistem digitalisasi dalam rangka untuk mengawasi tindakan-tindakan para penambang.

“Harus menggunakan digitalisasi untuk memahami bahwa sebetulnya harus diawasi sejauh mana tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh para penambang dengan digitalisasi pasti jelas,” bebernya.

Baca Juga :  Begini Cara ASR-Hugua Lakukan Penanganan Perubahan Iklim di Sultra

Terakhir, terkhusus masyarakat yang terdampak dari aktivitas pertambangan harus dilindungi dan diberikan akses serta bantuan hukum.

“Masyarakat yang benar-benar terdampak harus dilindungi dengan pemberian bantuan hukum yang tegas. Dan mereka punya akses ke lembaga-lembaga hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru