BKD Sultra Disoroti Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat

- Publisher

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Pelantikan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 6 Oktober 2025 menuai sorotan tajam, Kamis 16 Oktober 2025.

Pasalnya, dalam kegiatan tersebut diduga terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof. Khaeruni.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhato Demokrasi (AMPD), Ibrahim menagatakan Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andi Sumangerukka, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya memiliki tiga jabatan struktural, yaitu Kepala Dinas, Sekretaris, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, dalam pelantikan yang digelar awal Oktober lalu, BKD Sultra justru masih melantik 3 kepala bidang, diantaranya: Sevti Mas, SH., MH, Nurhayati, SE dan Yogi Gustamin, S.STP., MT, padahal jabatan tersebut telah dihapus dalam regulasi terbaru,” kata jebolan aktivis HmI.

Lanjutnya, Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berimplikasi serius, sebab pejabat yang dilantik pada jabatan yang sudah dihapus dianggap tidak sah, bahkan statusnya sama seperti pegawai non job.

Baca Juga :  Sejumlah Akun Palsu di Sosmed Dilaporkan Kuasa Hukum ASR-Hugua di Polda Sultra

“Selain itu, Prof. Khaeruni juga diduga bertindak sewenang-wenang dalam menurunkan kelas jabatan ASN tanpa dasar yang jelas. Sejumlah pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan Eselon IIIA diketahui diturunkan menjadi Eselon IIIB tanpa pelanggaran disiplin ataupun evaluasi kinerja yang sah. Langkah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur mekanisme pembinaan dan mutasi jabatan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan kompetensi,” beber alumni Hukum salah satu kampus ternama di Sultra

Tak hanya itu, sumber internal di lingkup Pemprov Sultra juga mengungkapkan adanya ASN yang sebelumnya menjabat fungsional setara Eselon III, justru dilantik menjadi jabatan struktural Eselon IV tanpa pemberitahuan resmi. Akibatnya, pegawai tersebut mengalami penurunan tunjangan signifikan, dari kelas 11 ke kelas 9.

Salah satu ASN yang menjadi korban kebijakan ini, yang enggan disebutkan namanya, mengaku sangat dirugikan atas tindakan sepihak tersebut.

“Tanpa ada kesalahan, angka kredit saya diturunkan. Akibatnya, saya kesulitan untuk kembali naik jabatan karena semua proses penilaian jadi terhambat,” ujarnya saat ditemui wartawan.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Lingkungan Kolaka, Hanya Satu Berujung Vonis

ASN tersebut juga mengaku telah mencoba berkoordinasi dengan Kepala BKD Sultra untuk mencari solusi, namun hanya mendapatkan janji kosong.

“Beliau bilang masalah ini akan segera diselesaikan dan meminta agar tidak sampai diketahui Gubernur. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan apa pun. Saya rasa semua itu hanya lips service,” ungkapnya.

Kasus dugaan maladministrasi ini kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan ASN lingkup Pemprov Sultra. Sejumlah pihak mendesak agar Gubernur Andi Sumangerukka turun tangan langsung untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan BKD yang dinilai telah mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.

Sementara itu Kepala BPKAD Sultra, Andi Khaerani yang dikonfirmasi via pesan Whatsapp membantah tudingan tersebut.

“Mereka tidak non job, tetapi sesuai dengan SOTK baru 2025 jabatan tersebut menjadi jabatan fungsional. Kami smtr melakukan koordinasi dengan kementerian PM dan Investasi terkait dgn peralihan jabatan tersebut,” jelasnya.

Namun saat ditanyakan apakah hal tersebut telah sesuai dengan Pergub NO. 6 Tahun 2026 Tentang SOTK DPMPTSP pihaknya hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru