AMPLK Sultra Desak Pihak Berwenang Tindaki PT TBS Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan

- Publisher

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Bombana – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutan (AMPLK) Sultra menyoroti aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Pasalnya akibat aktivitas perusahaan tersebut, menurut Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan aliran kali, dan pesisir pantai diduga tercemar, Minggu 12 Januari 2025.

“Aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi, semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa,” jelas Alumni Hukum UHO ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, pihaknya menduga PT TBS di Blok Watalara, Desa Pu’ununu dalam melakukan aktivitasnya tidak membuat sedimen pont atau kolam pengendap sehingga menyebabkan limbah dan lumpur aktivitas tambang langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai.

“Seharusnya berdasarkan peraturan perundang-undangan telah mengatur bagaimana kaidah penambangan yang baik, dan sebuah kewajiban perusahaan sebelum beraktivitas membuat sedimen pont agar limbah atau lumpur tidak langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai, PT TBS kami duga khususnya di Blok Watalara Desa Pu’ununu tidak membuat sedimen pont, sehingga saat hujan lumpur akibat aktivitas tambang langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai,” beber jebolan aktivis HmI.

Baca Juga :  F-PRB Sultra Bantu Korban Banjir Konut

Pihaknya juga menuturkan bahwa hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkapnya.

“Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” tambahnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

Baca Juga :  PT TBS di Kabaena Bakal Dipanggil DPRD Sultra Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan

“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air, kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,” tuturnya.

“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS di Blok Watalara Desa Pu’ununu kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” tambahnya.

Untuk itu pihaknya meminta pihak berwenang untuk memberikan tindakan terhadap PT TBS.

“Kami minta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Berita Terkait

Skandal 20 ASN Pejabat Eselon Dua Pemprov DKI Jakarta Gunakan Ordal Mencuat
Pembangunan Dermaga Patinggu Dilaporkan ke Kejati Sultra Gegara Dugaan Korupsi
DPD PTI Sultra Beberkan Mafia BBM Solar Subsidi, Minta Kajati Sultra Tindaki
SPBU Cialam Jaya Layani Pembeli BBM Subsidi jenis Solar Lewat Aplikasi My Pertamina
Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW
Ipda AG Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Sultra Soal Dugaan Kasus Pengrusakan
PT TMS Beri Penjelasan Kepemilikan yang Sah dan Klarifikasi Informasi Simpang Siur
PT SDP Serahkan Posyandu untuk Masyarakat Baruga
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:04 WITA

Skandal 20 ASN Pejabat Eselon Dua Pemprov DKI Jakarta Gunakan Ordal Mencuat

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:10 WITA

Pembangunan Dermaga Patinggu Dilaporkan ke Kejati Sultra Gegara Dugaan Korupsi

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:44 WITA

DPD PTI Sultra Beberkan Mafia BBM Solar Subsidi, Minta Kajati Sultra Tindaki

Senin, 28 Juli 2025 - 12:00 WITA

SPBU Cialam Jaya Layani Pembeli BBM Subsidi jenis Solar Lewat Aplikasi My Pertamina

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:51 WITA

Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:52 WITA

PT TMS Beri Penjelasan Kepemilikan yang Sah dan Klarifikasi Informasi Simpang Siur

Senin, 14 Juli 2025 - 15:21 WITA

PT SDP Serahkan Posyandu untuk Masyarakat Baruga

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WITA

Fadhal Rahmat Akui Kelalaian dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru

Daerah

Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW

Minggu, 27 Jul 2025 - 19:51 WITA