Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo

- Publisher

Senin, 2 Februari 2026 - 17:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Jakarta — Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta resmi melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM RI, Senin 2 Februari 2026.

Laporan itu dilengkapi dokumen, foto dan video lapangan, peta lokasi tambang, serta catatan sanksi administratif sebelumnya terhadap PT TBS. Mahasiswa menuntut Kementerian ESDM menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ketiga perusahaan serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bila terbukti merusak lingkungan.

Baca Juga :  Begini Cara ASR-Hugua Lakukan Penanganan Perubahan Iklim di Sultra

Koordinator Pusat Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta, Eghy Seftian, menegaskan Pulau Kabaena memiliki daya dukung lingkungan terbatas. Aktivitas pertambangan skala besar menyebabkan sedimentasi berat, perubahan kualitas air sungai dan pesisir, serta berdampak langsung terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RKAB tidak boleh menjadi formalitas administratif. Jika lingkungan sudah rusak dan masyarakat terdampak, negara wajib menghentikan aktivitas pertambangan, bukan melanjutkan,” tegas Eghy.

Koalisi juga mendesak audit lingkungan independen yang melibatkan KLHK, akademisi, dan masyarakat terdampak, dengan hasil yang diumumkan ke publik. Mahasiswa menegaskan keberlanjutan Pulau Kabaena tidak boleh dikorbankan demi investasi dan hilirisasi nikel, karena dapat menimbulkan krisis sosial, ekonomi, dan ekologis jangka panjang.

Baca Juga :  PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

“Jika negara tetap memberikan izin dan RKAB di tengah bukti kerusakan, maka negara berpihak pada kepentingan korporasi, bukan rakyat,” pungkas Eghy.

Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta berkomitmen mengawal proses ini secara terbuka hingga ada keputusan tegas dari Kementerian ESDM.*

Berita Terkait

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru