Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo

- Publisher

Senin, 2 Februari 2026 - 17:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Jakarta — Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta resmi melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM RI, Senin 2 Februari 2026.

Laporan itu dilengkapi dokumen, foto dan video lapangan, peta lokasi tambang, serta catatan sanksi administratif sebelumnya terhadap PT TBS. Mahasiswa menuntut Kementerian ESDM menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ketiga perusahaan serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bila terbukti merusak lingkungan.

Baca Juga :  Jubir Ajak Simpatisan ASR-Hugua Fokus Kawal Kemenangan

Koordinator Pusat Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta, Eghy Seftian, menegaskan Pulau Kabaena memiliki daya dukung lingkungan terbatas. Aktivitas pertambangan skala besar menyebabkan sedimentasi berat, perubahan kualitas air sungai dan pesisir, serta berdampak langsung terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RKAB tidak boleh menjadi formalitas administratif. Jika lingkungan sudah rusak dan masyarakat terdampak, negara wajib menghentikan aktivitas pertambangan, bukan melanjutkan,” tegas Eghy.

Koalisi juga mendesak audit lingkungan independen yang melibatkan KLHK, akademisi, dan masyarakat terdampak, dengan hasil yang diumumkan ke publik. Mahasiswa menegaskan keberlanjutan Pulau Kabaena tidak boleh dikorbankan demi investasi dan hilirisasi nikel, karena dapat menimbulkan krisis sosial, ekonomi, dan ekologis jangka panjang.

Baca Juga :  PT TBS di Kabaena Bakal Dipanggil DPRD Sultra Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan

“Jika negara tetap memberikan izin dan RKAB di tengah bukti kerusakan, maka negara berpihak pada kepentingan korporasi, bukan rakyat,” pungkas Eghy.

Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta berkomitmen mengawal proses ini secara terbuka hingga ada keputusan tegas dari Kementerian ESDM.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru