Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo

- Publisher

Senin, 2 Februari 2026 - 17:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Jakarta — Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta resmi melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM RI, Senin 2 Februari 2026.

Laporan itu dilengkapi dokumen, foto dan video lapangan, peta lokasi tambang, serta catatan sanksi administratif sebelumnya terhadap PT TBS. Mahasiswa menuntut Kementerian ESDM menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ketiga perusahaan serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bila terbukti merusak lingkungan.

Baca Juga :  KLH Rekomendasikan Sanksi dan Denda, LINK Sultra Desak Cabut Izin PT TBS

Koordinator Pusat Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta, Eghy Seftian, menegaskan Pulau Kabaena memiliki daya dukung lingkungan terbatas. Aktivitas pertambangan skala besar menyebabkan sedimentasi berat, perubahan kualitas air sungai dan pesisir, serta berdampak langsung terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RKAB tidak boleh menjadi formalitas administratif. Jika lingkungan sudah rusak dan masyarakat terdampak, negara wajib menghentikan aktivitas pertambangan, bukan melanjutkan,” tegas Eghy.

Koalisi juga mendesak audit lingkungan independen yang melibatkan KLHK, akademisi, dan masyarakat terdampak, dengan hasil yang diumumkan ke publik. Mahasiswa menegaskan keberlanjutan Pulau Kabaena tidak boleh dikorbankan demi investasi dan hilirisasi nikel, karena dapat menimbulkan krisis sosial, ekonomi, dan ekologis jangka panjang.

Baca Juga :  Gelar Aksi Jilid III, Korum Desak DPRD Sultra Keluarkan Rekomendasi Penghentian Aktivitas PT TBS di Kabaena

“Jika negara tetap memberikan izin dan RKAB di tengah bukti kerusakan, maka negara berpihak pada kepentingan korporasi, bukan rakyat,” pungkas Eghy.

Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta berkomitmen mengawal proses ini secara terbuka hingga ada keputusan tegas dari Kementerian ESDM.*

Berita Terkait

AMAN Sultra Desak Kapolda Copot Kapolres Bau-Bau, Soroti Sejumlah Kasus yang Dinilai Janggal
Setahun Mandek, Laporan Ancaman Pembunuhan di Baubau Masih Tahap Lidik
Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii
Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO
Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga
Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog
Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel
MAP HUKUM Sultra Tantang Polda Tetapkan Eks Sekwan Konut Jadi Tersangka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:43 WITA

AMAN Sultra Desak Kapolda Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:59 WITA

AMAN Sultra Desak Kapolda Copot Kapolres Bau-Bau, Soroti Sejumlah Kasus yang Dinilai Janggal

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:53 WITA

FMNI Cium ‘Permainan Kotor’ Anggaran PIP Makassar, Desak Kemenhub dan KPK Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:10 WITA

Setahun Mandek, Laporan Ancaman Pembunuhan di Baubau Masih Tahap Lidik

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WITA

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:06 WITA

Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:07 WITA

Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:20 WITA

Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel

Berita Terbaru