Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI

- Publisher

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Dugaan mafia tanah di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Organisasi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP Hukum Sultra) meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan penjelasan terkait dugaan pembiayaan proyek yang berdiri di atas lahan yang kini dipersoalkan secara hukum.

Ketua MAP Hukum Sultra, Beni Compo, mengatakan publik berhak memperoleh informasi mengenai proses pembiayaan apabila benar proyek tersebut mendapat fasilitas dari BSI.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Kami mempertanyakan bagaimana proyek yang lahannya diduga bermasalah bisa memperoleh pembiayaan. Publik berhak mendapat penjelasan,” ujarnya.

Menurut Beni, perkara bermula dari laporan dugaan penyerobotan lahan bersertifikat hak milik (SHM). Kasus tersebut saat ini masih berproses di Polda Sulawesi Tenggara.

Ia menilai bank memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menyalurkan pembiayaan, termasuk memastikan objek yang dibiayai tidak bermasalah secara hukum.

MAP Hukum Sultra mengingatkan ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian diatur dalam Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perbankan Syariah, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang manajemen risiko.

Baca Juga :  JMSI Sultra Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kadispar Sultra ke Sekda dan DPRD

Karena itu, organisasi tersebut meminta BSI memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Beni menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan mafia tanah di Puuwatu hingga tuntas.

Catatan: Dugaan keterlibatan BSI dalam pembiayaan proyek merupakan pernyataan MAP Hukum Sultra. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak BSI.*

Berita Terkait

Lokasi Izin dan Jetty Diduga Berbeda, Triple C Minta PT GMS Beri Penjelasan
Kebakaran Lahan Nanga-Nanga Kendari Terkendali, Personel Gabungan Lanjut Siaga
Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada
Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas
Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia
PT GMS Laporkan Simpul Indonesia, DPR RI Minta Penegakan Hukum Berpedoman UU Pers
E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:31 WITA

Lokasi Izin dan Jetty Diduga Berbeda, Triple C Minta PT GMS Beri Penjelasan

Minggu, 6 September 2026 - 19:55 WITA

Kebakaran Lahan Nanga-Nanga Kendari Terkendali, Personel Gabungan Lanjut Siaga

Sabtu, 5 September 2026 - 19:05 WITA

Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada

Sabtu, 5 September 2026 - 18:59 WITA

Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas

Sabtu, 5 September 2026 - 18:30 WITA

Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Berita Terbaru