DPN PERMAHI Percayakan Kepemimpinan DPC Kendari kepada Laode Muhammad Nadin

- Publisher

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kendari kini memiliki nahkoda baru.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERMAHI menunjuk Laode Muhammad Nadin Al Jisri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PERMAHI Kendari.

Penunjukan tersebut berlaku untuk periode 2026–2027.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPN PERMAHI Nomor 004/DPN-PERMAHI/Kep/VII/2026.

Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Penunjukan Nadin dilakukan setelah DPN PERMAHI mempertimbangkan hasil rapat pleno DPC PERMAHI Kendari.

Baca Juga :  AMAN Sultra Desak Kapolda Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

DPN PERMAHI juga mempertimbangkan surat rekomendasi terkait kepemimpinan DPC PERMAHI Kendari tertanggal 30 Juni 2026.

Melalui keputusan tersebut, Nadin mendapat mandat menjalankan roda organisasi sekaligus menjaga nama baik PERMAHI.

Ia juga diminta aktif melaksanakan program kerja dan kegiatan DPC PERMAHI Kendari sesuai ketentuan organisasi.

Seluruh kegiatan organisasi wajib berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta ketetapan PERMAHI lainnya.

Baca Juga :  Perkara Dugaan Penggelapan di PT KKP, AAA Kembali Diadukan ke Mabes Polri

Nadin juga diwajibkan menyampaikan perencanaan program kerja kepada DPN PERMAHI.

Selain itu, laporan pelaksanaan kegiatan DPC PERMAHI Kendari harus disampaikan secara berkala kepada pengurus nasional.

Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum DPN PERMAHI Azhar Sidiq S dan Sekretaris Jenderal Muhamad Afghan Ababil.

Keputusan berlaku sejak 14 Juli 2026 dan dapat diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari.*

Berita Terkait

Lokasi Izin dan Jetty Diduga Berbeda, Triple C Minta PT GMS Beri Penjelasan
Kebakaran Lahan Nanga-Nanga Kendari Terkendali, Personel Gabungan Lanjut Siaga
Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada
Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas
Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia
PT GMS Laporkan Simpul Indonesia, DPR RI Minta Penegakan Hukum Berpedoman UU Pers
E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:31 WITA

Lokasi Izin dan Jetty Diduga Berbeda, Triple C Minta PT GMS Beri Penjelasan

Minggu, 6 September 2026 - 19:55 WITA

Kebakaran Lahan Nanga-Nanga Kendari Terkendali, Personel Gabungan Lanjut Siaga

Sabtu, 5 September 2026 - 19:05 WITA

Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada

Sabtu, 5 September 2026 - 18:59 WITA

Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas

Sabtu, 5 September 2026 - 18:30 WITA

Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Berita Terbaru