Status Quo PT WIN Disorot, HMKS Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpanjangan RKAB

- Publisher

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menyatakan penolakan terhadap rencana penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN). Organisasi mahasiswa itu meminta pemerintah mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat sebelum mengambil keputusan.

Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan RKAB tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi perusahaan. Menurutnya, penerbitan dokumen tersebut merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan.

Karena itu, pemerintah diminta mengevaluasi secara menyeluruh rekam jejak PT WIN sebelum memutuskan memberikan izin operasional kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Karena itu, pemerintah harus melihat secara utuh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak,” ujar Beni, Sabtu (4/7).

Baca Juga :  HMKS: Investasi Jangan Korbankan Hak Pekerja dan Masyarakat

HMKS menyoroti aktivitas pertambangan PT WIN di wilayah Torobulu yang dinilai kerap memicu polemik. Organisasi tersebut menyebut operasional perusahaan diduga berlangsung di dekat permukiman warga sehingga menimbulkan penolakan dan konflik sosial.

Menurut Beni, kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia juga mengingatkan keputusan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang menghentikan sementara aktivitas PT WIN melalui penetapan status quo pada 30 Mei 2026.

Saat itu, penghentian dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku terdampak aktivitas perusahaan. Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Muh. Irhamni menyebut keselamatan masyarakat menjadi prioritas meski perusahaan masih memiliki IUP dan RKAB yang berlaku.

Baca Juga :  HMKS Minta Pemkab Konsel Buka Fakta Polemik Tanah Desa Buke

HMKS mempertanyakan apabila pemerintah tetap menerbitkan atau memperpanjang RKAB tanpa mempertimbangkan fakta tersebut.

“Kami mempertanyakan dasar apa yang akan digunakan pemerintah apabila tetap memberikan RKAB kepada perusahaan yang aktivitasnya pernah dihentikan oleh aparat penegak hukum karena mempertimbangkan keselamatan masyarakat. Jangan sampai negara justru mengabaikan fakta-fakta yang sudah pernah terjadi di lapangan,” tegas Beni.

Selain persoalan sosial, HMKS meminta pemerintah mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap aspek lingkungan dan teknis pertambangan sebelum mengambil keputusan.

Organisasi itu menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB. Bahkan, HMKS membuka peluang menggelar aksi unjuk rasa apabila pemerintah tetap menerbitkan izin tanpa mempertimbangkan persoalan yang mereka sampaikan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari PT Wijaya Inti Nusantara maupun pemerintah terkait pernyataan HMKS tersebut.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru