Wartawan di Kendari Dilarang Liput Kunker Komisi XII DPR RI

- Publisher

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

KENDARI – Salah seorang insan pers, Iron dilarang meliput kunjungan kerja (Kunker) Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan sumber daya mineral, Lingkungan hidup, dan Investasi.

Diketahui kegiatan kunker tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari pada Jum’at 21 Maret 2025.

Saat itu Iron mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan saat hendak melakukan kerja-kerja jurnalistik. Ia dilarang meliput oleh seorang perempuan yang mengaku dari PT Antam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus ada memang izinnya. Lagian kalau mau meliput harus ada izinnya,” ujar perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Diana.

Iron merasa heran dengan larangan tersebut, mengingat kegiatan itu merupakan agenda resmi DPR RI yang seharusnya terbuka bagi pers. Apalagi dalam acara tersebut hadir dua perusahaan besar, yakni PT Antam dan PT VDNI.

Baca Juga :  Pleno KPU Sultra Tetapkan ASR-Hugua sebagai Pemenang

“Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi ke publik. Kenapa harus ada izin khusus? Ini kunjungan kerja wakil rakyat, bukan agenda tertutup perusahaan,” tegas Iron.

Belum diketahui pasti terkait kegiatan apa yang diselenggarakan di hotel tersebut, namun dari berbagai informasi, beberapa perwakilan perusahaan tambang di Bumi Anoa mengikuti kegiatan tersebut.

Tindakan pelarangan ini pun memicu pertanyaan besar: apakah ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi dalam pertemuan tersebut? Jika ini adalah forum resmi, mengapa jurnalis harus mendapatkan izin dari pihak yang bukan penyelenggara utama?

Baca Juga :  Tanggul Pembatas BTN Madinah Sering Jebol, Warga Perumahan King Adam Keluhkan

Sikap pihak yang melarang liputan dalam acara publik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk memperoleh informasi, sebagaimana yang tertuang dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (1) “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.*

Berita Terkait

Fadhal Rahmat Akui Kelalaian dan Sampaikan Permohonan Maaf
Sopir Kontainer Demo di DPRD Sultra Soal Jalan Rusak di Pelabuhan Bungkutoko
PT BEM Diminta Hentikan Aktivitas
Bakal Kembali Catat Sejarah, Mahacala UHO Ditunjuk sebagai Tuan Rumah TWKM ke 35
Tiga Pulau Kecil di Sultra Terancam Gegara Aktivitas Tambang Nikel, DPD PTI Sultra Minta Presiden Cabut IUP
PT TAS Pekerjakan 80 Karyawan dari Masyarakat Lingkar Perusahaan
Kapolresta Kendari Salurkan Puluhan Hewan Kurban
SKAK Beberkan Dugaan Kejanggalan Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Sultra
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WITA

Fadhal Rahmat Akui Kelalaian dan Sampaikan Permohonan Maaf

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:39 WITA

Sopir Kontainer Demo di DPRD Sultra Soal Jalan Rusak di Pelabuhan Bungkutoko

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:35 WITA

PT BEM Diminta Hentikan Aktivitas

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:41 WITA

Bakal Kembali Catat Sejarah, Mahacala UHO Ditunjuk sebagai Tuan Rumah TWKM ke 35

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:57 WITA

Tiga Pulau Kecil di Sultra Terancam Gegara Aktivitas Tambang Nikel, DPD PTI Sultra Minta Presiden Cabut IUP

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:21 WITA

Kapolresta Kendari Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:22 WITA

SKAK Beberkan Dugaan Kejanggalan Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Sultra

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:58 WITA

Tuduhan Intervensi Rektor Petahana dalam Pilrek Guncang Kampus UHO

Berita Terbaru

Oplus_16777216

Daerah

Fadhal Rahmat Akui Kelalaian dan Sampaikan Permohonan Maaf

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:25 WITA

Daerah

PT BEM Diminta Hentikan Aktivitas

Sabtu, 28 Jun 2025 - 15:35 WITA