Soal Kepemilikan PT Bososi Pratama, P3D Konut Minta Pihak yang Bertikai Patuhi Putusan MA

- Publisher

Sabtu, 4 Januari 2025 - 00:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONAWE UTARA – Beberapa hari lalu terjadi konflik dan saling klaim antara
pihak PT Palmina dan pihak PT Kami Maju Indonesia terkait kepemilikan PT Bososi Pratama, sehingga menghambat beberapa kegiatan aktivitas di IUP PT Bososi Pratama.

Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri mengatakan berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan sesuai putusan Pengadilan Tinggi makasar 287/PDT/2022/PT MKS, putusan Mahkamah Agung nomor 1280 dan 269 Terkait perkara antara Andi Uci dan dan Jason Kariatun menyatakan bahwa kepemilikan sah PT Bososi Pratama adalah Jason Kariatun.

“Kepemilikan IUP oleh Jason Kariatun secara yuridis telah dikuatkan oleh putusan pengadilan dalam beberapa tingkatan yakni Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali,” kata Jeje sapaan akrabnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jeje yang juga putra daerah Konut menambahkan Pengadilan Tinggi Makassar dalam amar putusanya menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan pula dalam salah satu poin amar putusannya bahwa Jason Kariatun adalah pemegang saham yang sah PT Bososi Pratama sesuai dengan akta PT Bososi Pratama No 93 Tahun 2016.

Baca Juga :  ASR Hugua Komitmen Dukung Penegakkan Hukum Tipikor Pertambangan di Sultra

“Putusan PT Makassar tersebut dikuatkan lagi dalam putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dengan putusan nomor 1280 dan putusan nomor 269, Fakta yuridis tersebut membuktikan bahwa sdr AU tidak memiliki hak apapun atas PT Bososi,” ungkap jebolan aktivis HmI.

Magister Manajemen ini juga menuturkan bukan cuman itu, pihaknya juga melakukan pencarian Nama Perusahan PT Bososi Pratama melalui Minerba one data Indonesia (MODI) hasilnya tertera bahwa dengan kode perusahan 1535 tertera bahwa pemegang saham PT Bososi Pratama adalah perusahan umum PT Kami Maju Indonesia dan atas nama perorangan Jason Kariatun dan susunan direksi Edwin Salim sebagai Komisaris Dan Andrias sebagai Direktur.

“hingga berdasarkan putusan diatas semua pihak wajib untuk menghargai dan mematuhi putusan Mahkamah Agung atas status pemilikan saham PT Bososi Pratama dibawah kepemilikan Jason Kariatun karena tidak ada lagi kasasi diatas kasasi sehingga Putusan MA no. 1280 dan no. 269 adalah putusan final yang harus di taati dan di jalankan,” bebernya.

Baca Juga :  PT TAS Pekerjakan 80 Karyawan dari Masyarakat Lingkar Perusahaan

Pihaknya juga mengapresiasi langkah APH dalam melakukan langkah pencegahan terhadap potensi konflik yang terjadi di IUP PT Bososi Pratama.

“Saya juga meminta untuk pihak pihak lain tidak menghambat investasi di IUP PT Bososi Pratama guna melancarkan perekonomian di konawe utara,” harapnya.

Lanjutnya pihaknya juga berharap kepada PT Bososi Pratama untuk menjalankan program CSR dan Dana PPM untuk masyarakat lingkar tambang.

“Kami juga berpesan dengan tegas kepada pemilik saham dan Direktur PT Bososi Pratama untuk menjalankan program CSR dan lemberdayaan masyarakat serta menjamin setiap perekrutan karyawan lokal, agar setiap kegiatan pertambangan berdampak positif langsung di masyarakat sekitar terkhusus masyarakat konawe utara,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii
Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO
Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga
Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog
Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel
MAP HUKUM Sultra Tantang Polda Tetapkan Eks Sekwan Konut Jadi Tersangka
MAP HUKUM Sultra Desak Polda Usut Dugaan Kapolsek Bekingi Solar Subsidi
Hasil Evaluasi Organisasi, JMSI Kendari Dibekukan Pengurus Daerah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WITA

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:06 WITA

Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:07 WITA

Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:20 WITA

Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:29 WITA

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Usut Dugaan Kapolsek Bekingi Solar Subsidi

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:31 WITA

Hasil Evaluasi Organisasi, JMSI Kendari Dibekukan Pengurus Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:16 WITA

Live DJ Rich Club Kendari Disorot, Hima-PPHI Pertanyakan Legalitas Izin Usaha

Berita Terbaru

Daerah

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO

Selasa, 2 Jun 2026 - 12:08 WITA

Daerah

Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:20 WITA