Soal Kepemilikan PT Bososi Pratama, P3D Konut Minta Pihak yang Bertikai Patuhi Putusan MA

- Publisher

Sabtu, 4 Januari 2025 - 00:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONAWE UTARA – Beberapa hari lalu terjadi konflik dan saling klaim antara
pihak PT Palmina dan pihak PT Kami Maju Indonesia terkait kepemilikan PT Bososi Pratama, sehingga menghambat beberapa kegiatan aktivitas di IUP PT Bososi Pratama.

Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri mengatakan berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan sesuai putusan Pengadilan Tinggi makasar 287/PDT/2022/PT MKS, putusan Mahkamah Agung nomor 1280 dan 269 Terkait perkara antara Andi Uci dan dan Jason Kariatun menyatakan bahwa kepemilikan sah PT Bososi Pratama adalah Jason Kariatun.

“Kepemilikan IUP oleh Jason Kariatun secara yuridis telah dikuatkan oleh putusan pengadilan dalam beberapa tingkatan yakni Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali,” kata Jeje sapaan akrabnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jeje yang juga putra daerah Konut menambahkan Pengadilan Tinggi Makassar dalam amar putusanya menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan pula dalam salah satu poin amar putusannya bahwa Jason Kariatun adalah pemegang saham yang sah PT Bososi Pratama sesuai dengan akta PT Bososi Pratama No 93 Tahun 2016.

Baca Juga :  Ancaman Banjir Disorot, Gempur Sultra Desak Pemkot Periksa Baito Permai

“Putusan PT Makassar tersebut dikuatkan lagi dalam putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dengan putusan nomor 1280 dan putusan nomor 269, Fakta yuridis tersebut membuktikan bahwa sdr AU tidak memiliki hak apapun atas PT Bososi,” ungkap jebolan aktivis HmI.

Magister Manajemen ini juga menuturkan bukan cuman itu, pihaknya juga melakukan pencarian Nama Perusahan PT Bososi Pratama melalui Minerba one data Indonesia (MODI) hasilnya tertera bahwa dengan kode perusahan 1535 tertera bahwa pemegang saham PT Bososi Pratama adalah perusahan umum PT Kami Maju Indonesia dan atas nama perorangan Jason Kariatun dan susunan direksi Edwin Salim sebagai Komisaris Dan Andrias sebagai Direktur.

“hingga berdasarkan putusan diatas semua pihak wajib untuk menghargai dan mematuhi putusan Mahkamah Agung atas status pemilikan saham PT Bososi Pratama dibawah kepemilikan Jason Kariatun karena tidak ada lagi kasasi diatas kasasi sehingga Putusan MA no. 1280 dan no. 269 adalah putusan final yang harus di taati dan di jalankan,” bebernya.

Baca Juga :  Mardiono Ajak Masyarakat Pilih ASR-Hugua untuk Sultra Maju

Pihaknya juga mengapresiasi langkah APH dalam melakukan langkah pencegahan terhadap potensi konflik yang terjadi di IUP PT Bososi Pratama.

“Saya juga meminta untuk pihak pihak lain tidak menghambat investasi di IUP PT Bososi Pratama guna melancarkan perekonomian di konawe utara,” harapnya.

Lanjutnya pihaknya juga berharap kepada PT Bososi Pratama untuk menjalankan program CSR dan Dana PPM untuk masyarakat lingkar tambang.

“Kami juga berpesan dengan tegas kepada pemilik saham dan Direktur PT Bososi Pratama untuk menjalankan program CSR dan lemberdayaan masyarakat serta menjamin setiap perekrutan karyawan lokal, agar setiap kegiatan pertambangan berdampak positif langsung di masyarakat sekitar terkhusus masyarakat konawe utara,” pungkasnya.*

Berita Terkait

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu
HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills
Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi
Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI
Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah
PERMAHI Kendari Cari Calon Kader Baru, Pendaftaran MAPERCA VIII Resmi Dibuka
JANGKAR Desak DPRD Sultra Buka RDP Dugaan Pengawasan Kawasan PT IPIP
Dugaan Sengketa Tanah, HMKS Desak Pemeriksaan Kepala Desa Buke
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:47 WITA

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:14 WITA

HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:50 WITA

Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:22 WITA

Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:51 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:05 WITA

JANGKAR Desak DPRD Sultra Buka RDP Dugaan Pengawasan Kawasan PT IPIP

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:25 WITA

Dugaan Sengketa Tanah, HMKS Desak Pemeriksaan Kepala Desa Buke

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:07 WITA

HIPPMAKO Konut Usung Kepemimpinan Perempuan, Fokus Pemuda Berintegritas

Berita Terbaru