Pengda JMSI Sultra Laporkan Akun TikTok @eRBe#Bersuara ke Polda Sultra

- Publisher

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengadukan pemilik akun tiktok @eRBe#bersuara ke Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa 27 Januari 2026.

Pengaduan tersebut buntut dari postingan akun tersebut yang diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Sebelum pengaduan ini, Pengda JMSI Sultra pada Jum’at 23 Januari 2026 telah melayangkan somasi yang surat somasinya diantarkan langsung ke kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra dan telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Sultra ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada Senin 26 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama mengatakan bahwa terlapor Kadispar Sultra, Ridwan Badallah, melalui akun media sosial TikTok miliknya dengan nama akun @eRBe#bersuara, telah menyampaikan pernyataan yang pada pokoknya menuduh media Suarasultra.com dan Sultrapedia.com sebagai “media abal-abal” dan “penyebar hoaks”.

Baca Juga :  Sambangi Wakatobi, ASR-Hugua Janji Prioritaskan Pendidikan dan Pariwisata

“Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka melalui platform media sosial TikTok dan dapat diakses oleh publik luas, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian serius terhadap reputasi. kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap dua media dimaksud,” katanya usai melakukan pengaduan di Polda Sultra.

Ia menegaskan bahwa Suarasultra.com dan Sultrapedia.com merupakan media siber berbadan hukum resmi dan merupakan anggota Pengda JMSI Sultra.

“Kedua media tersebut adalah anggota resmi Pengurus Daerah JMSI Sulawesi Tenggara, dan tuduhan yang disampaikan oleh terlapor tidak disertai bukti, klarifikasi, maupun putusan hukum, sehingga bersifat sepihak dan merugikan,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa dampak dari pernyataan tersebut diduga mencemarkan nama baik perusahaan pers, Menurunkan kepercayaan publik terhadap media anggota JMSI Sultra dan Berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

Baca Juga :  ASR-Hugua: 8 Program Unggulan Sebagai Solusi untuk Sultra

“Hal ini juga diduga menimbulkan stigma negatif di ruang publik digital,” tegasnya lagi.

Pihaknya membeberkan bahwa perbuatan terlapor diduga memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kemudian Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Tahun 2023) tentang pencemaran nama baik dan fitnah; dan/ata Ketentuan pidana lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Terkait aduan tersebut pihaknya meminta Kapolda Sultra, Dirreskrimsus Polda Sultra, dan
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta pihak Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pencemaran nama baik dimaksud dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari
Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo
PLTG Kolaka 25 MW Diresmikan, Upaya PT PLN (Persero) dan PT PLN Nusantara Powe Wujudkan Tonggak Baru Ketenagalistrikan dan Pembangunan Ekonomi Sultra
Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari
Anton Timbang Tegaskan Target IMI Bakal Hadir di Seluruh Wilayah di Sultra
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:22 WITA

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Senin, 2 Februari 2026 - 17:54 WITA

Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:46 WITA

Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:12 WITA

Anton Timbang Tegaskan Target IMI Bakal Hadir di Seluruh Wilayah di Sultra

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:22 WITA

Pengda JMSI Sultra Laporkan Akun TikTok @eRBe#Bersuara ke Polda Sultra

Berita Terbaru

Daerah

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Minggu, 22 Feb 2026 - 21:36 WITA

Daerah

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:39 WITA